|
Menurut kantor berita Xinhua, pernyataan Amerika yang mengumumkan Saddam Hussein sebagai tawanan perang mengundang reaksi berbeda di kalangan masyarakat Irak.
Anggota Dewan Pemerintahan Sementara Irak, Mahmood Uthman menyatakan, tindakan Amerika itu hanya menguntungkan kepentingannya sendiri. Amerika dapat menggunakan hal itu merampas hak rakyat Irak untuk mengadili Saddam Hussein.
Menteri Kehakiman Irak, Hasim Abdul Rahman Al-Shibli mengatakan, tindakan Amerika itu tidak sah secara teori. Hanya rakyat Irak berhak mengadili Saddam Hussein. Ketua Persatuan Pengacara Irak menyatakan bahwa Saddam ditangkap di luar medan perang setelah perang berakhir, maka ia bukan tawanan perang dalam artian yang ketat.
Di jalan-jalan di kota Baghdad, banyak orang berpendapat bahwa tindakan Amerika itu adalah merampas hark rakyat Irak untuk mengadili Saddam Hussein, karena orang Amerika tidak ingin rahasia dalam hubungan antara Amerika dan Irak pada masa awal berkuasanya Saddam terbuka. Namun, ada pula yang menganggap perbuatan Amerika itu menguntungkan kestabilan dan perbaikan situasi di Irak.
|