Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2004-02-09 13:28:21    
Tiongkok umumkan Peraturan Antidoping

cri
Perdana Menteri Tiongkok Wen Jiabao akhir-akhir ini menandatangani perintah Dewan Negara yang mengumumkan Peraturan Antidoping. Dengan demikian, Tiongkok menjadi salah satu dari sejumlah kecil negara yang mengumumkan peraturan antidoping atas nama pemerintah. Diumumkannya peraturan itu menunjukkan sikap serius dan pendirian khitmad pemerintah Tiongkok mengenai pekerjaan antidoping dan akan akan memberikan dorongan positif bagi perkembangan usaha olahraga Tiongkok secara sehat dan kontinu.

Dalam Ruangan Olahraga edisi ini, akan kami sampaikan laporan mengenai diumumkannya peraturan antidoping di Tiongkok.

Peraturan antidoping terdiri atas 6 bab antara lain pengelolaan stimulan atau obat perangsang, kewajiban antidoping, pemeriksaan dan pengetesan doping. Peraturan menunjukkan, kalau organisasi olahraga dan badan pengelola atlet menyediakan stimulan atau mengorganisasi, memaksa dan menipu atlet melakukan doping dalam kegiatan olahraga, mereka yang bertanggung jawab dalam waktu 4 tahun dilarang melakukan pekerjaan administrasi olahraga dan pekerjaan pembantu atlet; bagi yang serius kasusnya, seumur hidup dilarang melakukan pekerjaan tersebut; yang mengakibatkan kerugian pribadi para atlet, harus memikul tanggung jawab kompensasi perdata; yang tergolong tindak pidana, akan diusut tanggung jawab pidananya. Peraturan itu mulai berlaku tanggal 1 Maret tahun 2004.

Menyinggung arti diumumkannya peraturan itu, Wakil Direktur Jawatan Olahraga Nasional Tiongkok Li Furong menyatakan,

"Diumumkannya peraturan antidoping telah membakukan dan meletakkan pekerjaan antidoping dalam kerangka hokum. Hl ini menunjukkan sikap serius dan pendirian teguh pemerintah dan kalangan olahraga Tiongkok di bidang antidoping, dan pasti akan memainkan peranan positif bagi perkembangan olahraga Tiongkok, khususnya perkembangan olahraga kompetisi secara sehat dan kontinu."

Jauh pada tahun 1989, Tiongkok telah merumuskan pedoman antidoping yang melarang keras, memeriksa secara ketat dan menindak tegas pemakaian obat terlarang. Setelah itu, Jawatan Umum Olahraga Nasional dan Komite Olimpiade Tiongkok berturut-turut menyusun 30 lebih peraturan antidoping. Dalam Undang-undang Olahraga Republik Rakyat Tiongkok yang disusun pada tahun 1995, juga ada pasal antidoping. Walaupun demikian, kasus penggunaan obat terlarang di kalangan olah raga tetap terjadi, dan pada tahun 2003 ditemukan 16 kasus doping. Kenyataan membuktikan bahwa ketentuan yang ada masih belum sempurna. Penggunaan obat terlarang selain problem pada pengguna sendiri, juga menyangkut masalah dalam produksi dan penjualan obat terlarang serta pengorganisasian dan pengelabuan atlet untuk menggunakan obat terlarang. Dengan diumumkannya pertaruan anti doping, akan dengan kuat menyumbat sumber obat terlarang. Ketua Kantor Komite Antidoping Komite Olimpiade Tiongkok Shi Kangchen mengatakan,

"Peraturan itu telah mengontrol dengan ketat sumber obat terlarang dan telah menegaskan tanggung jawab instansi dan personil yang bersangkutan di balik penggunaan obat terlarang oleh para atlet."

Peraturan itu diumumkan di bawah latar belakang terus meningkatnya perjuangan antidoping di dunia. Tahun 2003 disebut media sebagai "tahun doping". THG, obat perangsang steroid tipe baru pada akhirnya telah dipaparkan setelah tersembunyi selama bertahun-tahun, sehingga banyak bintang atlet Amerika dan Eropa yang dicurigai menggunakan THG jatuh reputasinya. Shi Kangchen mengatakan, THG bukan obat terlarang pertama, dan juga bukan yang terakhir. Perjuangan antidoping adalah perjuangan jangka panjang, rumit dan berat.

Berdasarkan pengertian tersebut, Konferensi Antidoping Dunia yang pertama dalam sejarah dibuka di Kopenhagen, Denmark bulan Maret tahun lalu. Para peserta sidang secara aklamasi menerima baik Peraturan Antidoping Dunia yang dikemukakan Badan Antidoping Dunia WADA. Unesco bulan Oktober tahun lalu juga menyusun Konvensi Antidping Internasional. Sehubungan itu, Li Furong menunjukkan, antidoping adalah masalah yang dihadapi bersama organisasi olahraga internasional dan Komite Olimpiade berbagai negara dan daerah. Diumumkannya peraturan antidoping oleh Tiongkok adalah sinkron dengan pekerjaan antidoping IOC dan sesuai dengan peraturan organisasi olahraga internasional yang bersangkutan.

Di dunia kini hanya 3 negara yaitu Perancis, Italia dan Tiongkok telah mengumumkan peraturan kongkrit antidoping. Tahun ini adalah tahun Olimpiade Athena dan pada tahun 2008, Beijing akan menyelenggarakan Olimpiade Musim Panas ke-29. Diumumkannya peraturan itu akan menunjukkan lebih lanjut sikap Tiongkok mengenai antidoping. Li Furong mengatakan,

"Beijing akan menjadi tuan rumah Olimpiade tahun 2008. Ketika mengajukan permohonan untuk menjadi tuan rumah Olimpiade, Tiongkok telah membuat komitemen kepada IOC dan seluruh dunia untuk dengan tegas memberantas penyalah gunaan obat terlarang. Memenuhi komitmen itu dengan baik mempunya arti sangat penting bagi penyelenggaraan Olimpiade tahun 2008 menjadi Olimpiade yang paling sukses dalam sejarahnya.