Perwira pasukan koalisi untuk Irak kemarin di Bagdad, ibu kota Irak mengumumkan, berhubung sejumlah anggota Dewan Pemerintahan Sementara Irak mengajukan permintan untuk merevisi Undang-Undang Dasar Sementara pada saat terakhir penandatanganan undang-undang tersebut, maka upacara penandatangan Undang-undang Dasar Sementara yang direncanakan diadakan pada jam 4 kemarin sore waktu setempat terpaksa ditunda lagi.
Setelah itu, para anggota Dewan Pemerintahan Sementara Irak mengadakan konsultasi intern, tapi gagal mengatasi perselisihan, maka Undang-Undang Dasar Sementara tak mungkin ditandatangani kemarin sesuai rencana.
Seorang juru bicara Dewan Pemerintahan Sementara Irak mengatakan, yang mengajukan tuntutan untuk merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar sementara adalah 5 wakil dari golongan Shi'ah.
|