Menurut Kantor Berita Xinhua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Nigeria, Humprey Ijike alias Doctor karena terbukti memiliki dan mengedarkan heroin sebanyak 1,7kg.
Menurut harian Jakarta Post hari ini, ini merupakan kasus pidana pertama yang ditangani Pengadilan Tinggi Jakarta dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap pedagang narkotika.
Di Tangerang, kira-kira 20 km di Jakarta Barat, terdapat 23 pedagang narkotika yang telah dijatuhi hukuman mati walaupun hukuman mati tersebut belum dilaksanakan, karena mereka masih mengajukan naik apel atau petisi pengampunan.
Ketua Majelis Hakim Mulyani ketika membacakan putusannya mengatakan bahwa terdakwa selaku warga negara asing memasukkan dan mengedarkan narkotika ke Indonesia, tindakan tersebut berdampak buruk terhadap generasi muda. Selain itu sidang pengadilan juga mengatakan bahwa perbuatan terdakwa justru dilakukan saat pemerintah RI sedang giat mencanangkan perang melawan Narkoba, sehingga dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
Mulyani mengatakan selain menjatuhkan putusan hukuman mati, majelis juga tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa , karena selama persidangan terdakwa juga berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan, sementara hal lain yang memberatkan ialah terdakwa tidak pernah menyatakan penyesalan.
|