Menurut Kantor Berita Xinhua, 3 orang pemimpin Gerakan Aceh Merdeka GAM ditangkap di Swedia kemarin.
Jaksa Pertama Kejaksanaan Internasional Stockholm menyatakan, 3 orang tersebut dicurigai telah melanggar hukum internasional. Dikatakannya, pihaknya telah memperoleh bukti dari pemerintah Indonesia yang membantu membenarkan 3 orang tersebut telah bersalah.
Pemerintah Indonesia pernah berkali-kali menuntut Swedia mengusir pemimpin-pemimpin Gerakan Aceh Merdeka yang sedang mengasingkan diri di Swedia, maka Kejaksaan Swedia mulai melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota Gerakan Aceh Merdeka yang berada di Swedia.
|