Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2004-07-12 20:50:42    
Senat Kamboja Ratifikasi Pasal Tambahan UUD

Xinhua

Menurut Kantor Berita Xinhua, Senat Kamboja hari ini melalui pemungutan suara meratifikasi pasal-pasal tambahan Undang-Undang Dasar yang diloloskan hari Kamis lalu. Pasal-pasal tambahan itu menetapkan, Majelis Nasional dapat menentukan calon pimpinan parlemen dan mensahkan pemerintah baru melalui pemungutan suara sekali.

Pasal-pasal tambahan UUD tersebut dikemukakan berdasarkan persetujuan pembentukan kabinet bersama yang dicapai Partai Rakyat dan Partai Funcinpec, dengan tujuan memecahkan kemacetan situasi politik yang berlarut-larut selama hampir setahun, agar Majelis Nasional baru mulai beroperasi dengan normal dan membentuk pemerintah yang baru.

Begitu pasal-pasal tersebut ditandatangani dan diumumkan pelaksanaannya oleh kepala negara, Majelis Nasional baru dalam waktu dekat akan mengambil keputusan melalui pemungutan suara sekali atas calon pimpinan parlemen baru dengan Norodom Ranaridh sebagai ketuanya dan mensahkan pemerintah baru dengan Hun Sen sebagai perdana menteri.

Kepala Negara Kamboja, Raja Norodom Sihanouk sebelumnya memberi kuasa kepada penjabat kepala negara Chea Sim, memutuskan menandatangani atau tidak pasal-pasal baru UUD itu.