Sebuah pengadilan Indonesia kemarin ( 24 Agustus ) mengambil vonis yang menjatuhi hukuman penjara 10 tahun kepada Idirs, seorang teroris yang tercurigai terlibat dalam peledakan Hotel Marriott pada tahun 2003.Sementara pengadilan membatalkan tuduhan tentang terlibatnya dalam peledakan bom beruntun di Pulau Bali tahun 2002.
|