Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2004-09-15 20:45:29    
Pengadilan Federal Malaysia Tolak Permintaan Anwar Ibrahim

cri
Pengadilan Federal Malaysia hari ini ( 15 September ) menolak permintaan mantan Wakil Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk memeriksa kembali kasus kejahatan jabatannya.

Anwar yang kini berusia 57 tahun memangku jabatan wakil perdana menteri mulai tahun 1993. Pada bulan September tahun 1998, ia dibebaskan dari jabatan wakil perdana menteri merangkap menteri keuangan, dan pada tahun itu juga dijebloskan ke dalam penjara. Pada tahun 1999, Anwar dijatuhi hukuman penjara 6 tahun karena kejahatan jabatan, dan kemudian dijatuhi lagi hukuman penjara 9 tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi.