Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2004-09-21 16:38:12    
Visa Kunjungan Wisata

cri
1. Visa Kunjungan Wisata

Warga asing:

Wisatawan dari berbagai tempat di dunia perlu visa untuk berkunjung ke Tiongkok, dan masa berlaku paspor yang dipegangnya tidak boleh kurang dari enam bulan. Dibutuhkan visa yang berbeda untuk tujuan perjalanan yang berlainan. Untuk membuat visa kunjungan wisata diperlukan biodata yang umum; sedang untuk visa kerja perlu surat undangan dari daerah yang bersangkutan sebagai bukti dipekerjakan di perusahaan daerah tersebut.

Visa bisa dibuat di konsulat Tiongkok atau dibuat dengan bantuan biro perjalanan. Masa berlaku visa kunjungan wisata umumnya 30 (tiga puluh) hari.

Orang dari luar apabila ingin berkunjung ke daerah terlarang perlu memperoleh izin. Surat izin bisa dibuat di kantor imigrasi. Untuk mengadakan kunjungan wisata ke Daerah Otonom Tibet, perlu minta visa tersendiri.

Warga Hong Kong

Bagi warga Hong Kong yang memiliki kewarganegaraan Tiongkok hanya perlu surat pulang kampung yang masih berlaku.