Liburan umum untuk Hari Tahun Baru satu hari, untuk Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Hari Nasional 1 Oktober masing-masing 3 hari , dengan ditambah 4 hari Sabtu dan Minggu sebelum dan sesudahnya menjadi 7 hari.