|
hari wafatnya pemimpin Palestina Yasser Arafat di Paris kemarin, berdasarkan ketentuan hukum Palestina yang terkait, ketua Dewan Legistatif Palestina, Rauhi Fattouh dilantik sebagai Presiden sementara Badan Otoritas Nasional, sedangkan Komite Ekskutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) serta Gerakan Pembebasan Nasional Palestina Fatah (Al Fatah) yang dipimpin Arafat semasa hidupnya juga dengan cepat telah memilih pemimpin baru sehingga badan-badan pimpinan Palestina dengan lancar telah merealisasi serah terima kekuasaan secara mantap, untuk tingkat awal menunjukkan daya kontrol jajaran pimpinan baru Palestina terhadap situasi setelah wafatnya Arafat.
Rauhi Fattouh menyatakan dalam upcara pelantikan di Ramallah kemarin bahwa ia akan maju terus menyusuri jalan Arafat, dan berjanji kepada masyarakat internasional bahwa jajaran pimpinan baru Palestina akan berupaya merealisasi perdamaian Palestina-Israel. Fattouh untuk sementara akan menggantikan Arafat melaksanakan kekuasaan sebagai Presiden Badan Otoritas Nasional Palestina sampai terpilihnya presiden baru dalam waktu 60 hari melalui pemilihan umum. Kemarin, Sekretaris Jenderal Komite Ekskutif Organisasi Pembebasan Palestina ( PLO), Mahmoud Abbas menggantikan Arafat sebagai Ketua Komite Ekskutif. Tokoh nomor dua Al-Fatah, Kepala Departemen Politik PLO, Farouk Kaddoumi, terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Al-Fatah. Sedangkan Perdana Menteri Pemerintah Otonom Palestina tetap dijabat oleh Ahmed Qurei.
Setelah wafatnya Arafat, kekuatan bersenjata berbagai golongan antara lain Al-Fatah, Hamas dan Jihad menyatakan bahwa wafatnya Arafat merupakan kerugian besar Palestina. Mereka mengimbau rakyat Palestina bersatu, mengesampingkan perselisihan dan berjuang untuk mewujudkan usaha pembebasan nasional Palestina.
Analis berpendapat, setelah wafatnya Arafat, badan-badan pimpinan utama Palestina pada pokoknya telah mewujudkan serah terima kekuasaan secara mantap dan menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan. Kekuatan bersenjata berbagai golongan Palestina menyatakan pula akan bekerjasama dengan jajaran pimpinan baru Palestina mengatasi kesulitan dengan mementingkan situasi keseluruhan untuk secara efektif menjaga kestabilan situasi Palestina.
Akan tetapi, para analis juga menunjukkan tetap adanya sejumlah unsur yang tidak pasti dalam kestabilan situasi Palestina secara keseluruhan.
Pertama, meskipun kekuatan bersenjata berbagai golongan Palestina pada pokoknya telah mencapai kesepakatan mengenai masalah pemeliharaan kestabilan situasi dalam negeri, namun di antara mereka masih terdapat perselisihan yang relatiaf besar dalam kebijakan terhadap Israel. Golongan moderat yang diwakili Ahmed Qurei dan Mahmoud Abbas berpendirian untuk menyelesaikan persengketaan Palestina-Israel melalui perundingan perdamaian. Setelah Arafat sakit parah, Ahmed Qurei pernah mengimbau organisasi radikal Palestina mengadakan gencatan senjata sementara dengan Israel untuk menciptakan suatu lingkungan ekstern yang tenteram bagi peralihan kekuasaan Palestina, namun ditolak oleh Hamas dan Jihad. Setelah wafatnya Arafat, Hamas dan Jihad sekali lagi menegaskan tekadnya untuk terus melawan pendudukan Israel dengan perjuangan bersenjata. Hamas menuduh pula Israel telah membunuh Arafat. Ketua baru Dewan Pimpinan Pusat Al- Fatah, Kaddoumi terkenal dengan garisnya yang berhaluan keras. Ia menekankan untuk melawan Israel dengan kekuatan senjata, dan dengan tegas menentang persetujuan perdamaian Oslo yang ditandatangani Palestina dan Israel pada tahun 1993, dan karena alasan itu ia menolak kembali ke wilayah Palestina yang diduduki.
Kedua, meskipun di satu pihak, Hamas dan Jihad menekankan kesediaan untuk berupaya menjaga persatuan Palestina, namun sementara itu mereka mendesak berbagai golongan Palestina mengadakan konsultasi mengenai pembentukan suatu kolektif pimpinan yang diikuti oleh semua golongan pada saat yang layak. Menurut analis, dengan ini mereka sebenarnya menuntut berbagi kekuasaan dengan jajaran pimpinan baru Palestina.
Namun bagaimanapun jajaran pimpinan Palestina kini telah mengayunkan langkah pertama dalam serah terima kekuasaan secara mantap. Berdasarkan ketentuan hukum Palestina, pemilihan umum akan diselenggarakan dalam waktu 60 hari mendatang untuk memilih presiden baru Badan Otoritas Nasional Palestina. Analis berpendapat, apakah pemilihan tersebut bisa berjalan lancar, bagaimana penyelenggaraannya dan siapa yang akan menang dalam pemilihan tersebut, merupakan faktor kunci yang akan menentukan arah perkembangan situasi Palestina.
|