Pengacara Tareq Aziz, Wakil Perdana Menteri bekas rezim Irak, Badi Aref Izzat kemarin mengatakan, ia akan mengupayakan pembebasan Tareq Azis berhubung tidak cukup bukti mengenai dua kejahatan yang dituduhkan pengadilan atas diri kliennya. Tanggal 1 Juli tahun ini, pengadilan khusus Irak menuduh Tareq Aziz dua kali ambil bagian dalam peristiwa pembantaian pada tahun 1979 dan 1991. Kalau tuduhan tersebut terbukti, Tareq Aziz akan dijatuhi hukuman mati. Namun, Tareq Aziz menyangkal tegas dirinya ambil bagian dalam dua peristiwa pembantaian massal tersebut. Ia menyatakan tidak tahu menahu menganai hal itu.
Selain itu, pihak kepolisian Irak kemarin mengumumkan, di jalan raya antara Najaf, kota suci di Irak Selatan dan Karbala kemarin terjadi peristiwa peledakan bom mobil dengan mengakibatkan 5 orang Irak tewas dan beberapa orang lainnya cedera.
|