Perdana Menteri pemerintah sementara Irak Iyad Allawi kemarin mengumumkan bahwa batas waktu dekret keadaan darurat yang diberlakukan sekarang diperpanjang 30 hari untuk menjamin pemilihan umum dapat diadakan dengan aman pada tanggal 30 mendatang.
Dikabarkan pula, pernyataan yang dikeluarkan dalam pertemuan menteri luar negeri Negara di sekitar Irak yang diselenggarakan di Amman, ibu kota Yordan kemarin menjamin tidak akan mencampuri pemilihan umum Irak. Pertemuan tersebut juga memutuskan untuk mengadakan pertemuan menteri luar negeri Negara di sekitar Irak setelah pemilihan umum Irak untuk membahas situasi Irak pascapemilihan.
|