|

Parlemen Israel kemarin secara resmi meluluskan Rancangan Undang-undang Pemberian Ganti-Rugi Kepada Para Pemukim yang diajukan oleh Ariel Sharon, dengan demikian, hal itu telah menyediakan jaminan hukum atau kekuasaan untuk dapat memulai segera rencana aksi unilateral Sharon, dan menyingkirkan rintangan besar dalam perjalanan pelaksanaan rencanan tersebut.
Undang-undang yang dikeluarkan oleh Sharon tersebut menimbulkan sengketa besar dalam sejarah Israel, terutama bagi kekuatan kanan Israel yang selalu bersikeras menentang rencana aksi unilateral Sharon itu.

Sejak Pemerintah Israel menyusun undang-undang tersebut pada bulan Septemer tahun lalu, penentang berupaya dengan 1001 cara untuk mencoba merintangi pengesahan undang-undang tersebut dalam Parlemen Israel.

Kemarin, sebelum Parlemen Israel mengadakan pemungutan suara putaran terakhir terhadap undang-undang tersebut, penentang tetap mengajukan berbagai macam rancangan amandemen termasuk aturan-aturan atau pasal-pasal untuk pengadaan referendum terhadap rencana aksi unilateral, tapi, kesemua rancangan tersebut diveto. Akhirnya, undang-undang tersebut diluluskan oleh Parlemen Israel dengan 59 suara setuju dan 40 suara menentang.
Berdasarkan Rencana Aksi Unilateral, Israel akan menarik lebih dari 8 ribu pemukim dari 21 tempat pemukiman orang Yahudi di Jalur Gaza dan 4 tempat pemukiman kecil di tepi barat sungai Yordan pada akhir tahun 2005. Undang-Undang Pemberian Ganti-Rugi Kepada Para Pemukim memberikan jaminan kekuasaan kepada Pemerintah Israel untuk memulai aksi penarikan pemukim tersebut dengan memberikan ganti rugi sebesar satu miliar dolar Amerika kepada setiap pemukim orang Yahudi dan pengusaha yang ditarik.
Menurut opini umum, setelah undang-undang tersebut diluluskan oleh Parlemen Israel, pelaksanaan Rencana Aksi Unilateral tersebut pada pokoknya sudah dipastikan. Sebelum Pemerintah Israel secara resmi memulai aksi penarikan itu, hanya perlu disetujui oleh Kabinet Israel. Untuk hal itu, Wakil Perdana Menteri Israel, Shimon Peres yang menangani pelaksanaan Rencana Aksi Unilateral itu kemarin menyatakan, "Israel telah menjelaskan kepada dunia mengenai tekad mereka untuk menarik tentara dari Jaluar Gaza." Dikabarkan, Kabinet Israel pada tanggal 20 bulan ini akan melakukan pemungutan suara terhadap seluruh aksi penarikan, sampai saat itu, Pemerintah Sharon akhirnya akan memperoleh kekuasaan untuk memulai Rencana Aksi Unilateral. Berdasarkan rencana Pemerintah Israel, aksi penarikan tersebut akan secara resmi dimulai dari bulan Juli tahun ini dan berlangsung dalam waktu 12 bulan.
Akan tetapi, opini umum sudah mencatat, sementara Israel akan melakukan penarikan tentara dari Jalur Gaza, namun akan tetap terus membangun tembok pemisah di tepi barat sungai Yordan, dalam rangka menduduki tanah Palestina.
Menurut analis, Perdana Menteri Israel, Sharon mengadakan dua pemungutan suara pada satu hari itu, di mana rencana penarikan tentara dari Jalur Gaza yang akan dilakukan merupakan cara untuk meredakan tentangan dan kutukan dari masyarakat internasional terhadap tindakan Israel untuk menyusun kembali garis tembok pemisah.
|