Menurut Kantor Berita Xinhua, Mahkamah Militer Inggris kemarin di suatu tangsi tentara Inggris di Jerman menyidangkan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap dua serdadu Inggris yang terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan Irak .
Dilaporkan, Mahkamah Militer tersebut mengambil putusan, bahwa dua serdadu itu melakukan tindak kejahatan, yaitu menganiaya tahanan Irak dengan kekerasan selama bertugas di Irak.
|