Menurut Kantor Berita Xinhua, Komisi kompensasi PBB urusan ganti rugi Perang Teluk itu kemarin mengesahkan 265 juta dolar Amerika sebagai ganti rugi terutama untuk keluarga tahanan Kuwait yang tewas dalam penjara Irak pasca Perang Teluk.
Selain itu, sebagian orang Palestina yang bermukim atau berdagang di Kuwait pada masa perang itu juga akan mendapat ganti rugi.
Sampai saat ini, komisi tersebut sudah mengesahkan dana kompensasi seluruhnya 52,1 miliar dolar Amerika, sumber uang ganti rugi itu terutama dari pendapatan dalam rencana "minyak bumi tukas makanan" di Irak.
|