Menurut Kantor Berita Xinhua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Irun Hidayat, pelaku kausus ledakan yang terjadi di depan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia pada tahun 2004.
Ketua Majelis Yohannes dalam putusan mengatakan, terdapat berbukti bersalah membantu atau memberi kemudahan seperti benda, uang, dan lainnya kepada pelaku tindak pidana.
Pada tanggal 9 September tahun 2004, di depan pintu Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia terjadi peledakan bom bunuh diri dengan mengakibatkan sekurang-kurangnya 11 orang tewas dan hampir 200 orang lainnya cedera.
|