Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2005-07-27 12:12:18    
Satu Terdakwa Pembom Kedubes Australia untuk Indonesia Dijatuhi Hukuman

Kantor Berita Xinhua

Menurut Kantor Berita Xinhua, Pengadilan Negeri Jakarta kemarin menjatuhi hukuman penjara 4 tahun terhadap Agus Ahmad, terdakwa yang berpartisipasi dalam kasus peledakan bom Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia tahun 2004.

Agus Ahmad yang berusia 32 tahun itu adalah pekerja EMS, dia pernah membantu pelaku pembom menyimpan dan mengangkut paket bahan peledak, sementara menyediakan tempat bagi pelaku peledak untuk merencanakan serangan.

Agus Ahmad merupakan terdakwa kedua yang dijatuhi hukuman penjara karena berpartisipasi dalam peristiwa pemboman tersebut.