Menurut Kantor Berita Xinhua, Pengadilan Negeri Jakarta kemarin menjatuhi hukuman penjara 4 tahun terhadap Agus Ahmad, terdakwa yang berpartisipasi dalam kasus peledakan bom Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia tahun 2004.
Agus Ahmad yang berusia 32 tahun itu adalah pekerja EMS, dia pernah membantu pelaku pembom menyimpan dan mengangkut paket bahan peledak, sementara menyediakan tempat bagi pelaku peledak untuk merencanakan serangan.
Agus Ahmad merupakan terdakwa kedua yang dijatuhi hukuman penjara karena berpartisipasi dalam peristiwa pemboman tersebut.
|