
Presiden Irak, Jalal Talabani kemarin mendesak Komisi Penyusunan Undang-undang Dasar (UUD) untuk merampungkan rancangan UUD dalam batas waktu yang ditentukan.

Sejumlah anggota Komisi Penyusunan Undang-undang Dasar kemarin mengatakan, karena masih terdapat perselisihan mengenai sejumlah pasal UUD, komisi akan menyampaikan permintaan kepada Parlemen Transisi supaya menunda jadwal penyerahan rancangan UUD selama 30 hari.

Menurut rencana, Komisi Penyusunan Undang-undang Dasar Irak harus merampungkan penyusunan UUD kekal sebelum tanggal 15 Agustus. Sebelum tanggal 15 Oktober, Irak harus mengadakan referendum mengenai rancangan tersebut.

|