Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2005-10-24 15:49:24    
Tiongkok meratifikasi Konvensi PBB untuk Lawan Korupsi

cri

Beijing, 22 Okt (Xinhuanet) ? Pemerintah Tiongkok pada hari Sabtu menyidangkan sebuah dokumen internasional dengan lembaga legislatifnya, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Setelah Komite menyetujui Konvensi tersebut, Komite berencana untuk meratifikasi Konvensi anti-Korupsi PBB dalam waktu kurang dari dua tahun mendatang.

Konvensi ini "kondusif untuk repatriasi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri dan pemulihan kembali aset Tiongkok yang secara ilegal ditransfer ke luar negeri," kata PM Wen Jiabao dalam sebuah rancangan undang-undang yang ia serahkan ke badan legislatif.

Tiongkok menderita semakin banyak kerugian karena pejabat pemerintah dan para eksekutif perusahaan milik negara yang menggelapkan uang rakyat dalam jumlah besar kemudian lari keluar negeri untuk menghindari hukuman.

Pejabat Kepolisian Tiongkok mengatakan bahwa sampai akhir tahun lalu, 500 tersangka yang melakukan kejahatan ekonomi, sebagian besar adalah pejabat yang korup, berada di luar negeri. Mereka membawa total 70 milyar yuan (8.4 milyar dolar Amerika) dana ilegal. Hanya sebagian kecil dari mereka telah berhasil diekstradisi kembali ke Tiongkok.

Konvensi anti-korupsi PBB, yang disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 31 Oktober 2003 telah mencakup pencegahan, kriminalisasi, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan mekanisme implementasi dalam perang melawan korupsi, yang adalah salah satu kejahatan internasional.

Konvensi ini konsisten dengan strategi anti-korupsi Tiongkok yang menaruh perhatian yang setara antara hukuman dan pencegahan tindak kriminal korupsi. Konvensi ini juga tidak bertentangan dengan hukum-hukum domestik Tiongkok mengenai hal ini. Demikian ungkap Wu Dawei, Wakil Menteri Urusan Luar Negeri, pada dengar pendapat badan legislative hari Sabtu kemarin.

"Lebih penting lagi, konvensi ini akan memberi dasar hukum internasional yang kuat bagi Tiongkok untuk menyelesaikan masalah-masalah investigasi, ekstradisi tersangka koruptor dan pemulihan kembali aset Tiongkok di luar negeri," kata Wu kepada wakil-wakil rakyat.

Wakil Menteri Wu juga mengatakan bahwa Tiongkok telah memerankan peran konstruktif dalam merumskan dokumen hukum ini untuk sedapat mungkin mencerminkan pendirian Tiongkok.

Sangat penting bagi Tiongkok untuk mengandalkan kerja sama internasional dalam perang melawan korupsi. Kejaksaan Tiongkok telah menangkap lebih dari 70 tersangka koruptor di luar negeri melalui jalur-jalur bantuan hukum luar negeri sejak tahun 1998.

Keberhasilan ekstradisi seorang kepala cabang Bank Tiongkok di propinsi Guangdong dari Amerika Serikat dipuji sebagai peringatan yang paling kuat bagi pejabat Tiongkok yang korup. Keberhasilan penanganan kasus ini disanjung karena Amerika biasanya dianggap sebagai tujuan paling aman bagi koruptor untuk lepas dari sangsi hukum. Yu Zhendong, banker tersebut, telah menggelapkan 483 juta dolar Amerika sebelum lari ke Amerika Serikat.

Kepolisian Tiongkok telah menangkap lebih dari 230 tersangka tindak kejahatan Tiongkok di lebih 30 negara dan daerah mulai dari tahun 1993 sampai bulan Januari ini dengan bantuan Interpol, badan polisi internasional.

Wu Dawei, Wakil Menteri Urusan Luar Negeri, mengatakan bahwa Tiongkok sedang sibuk merumuskan hukum untuk pencegahan dan penghukuman money laundry dan merevisi hukum kriminalnya dalam usaha untuk mengadaptasi Konvensi anti-Korupsi PBB ke dalam sistem hukum Tiongkok setelah ratifikasi nanti.

Tiongkok menandatangani dokumen tersebut pada bulan Desembe 2003. Pada tanggal 15 September ini, 30 negara telah meratifikasi konvensi ini, yang akan berlaku mulai tanggal 14 Desember tahun ini.

Konvensi ini adalah salah satu usaha terpenting yang dilakukan PBB dalam menangani tren korupsi internasional yang semakin marak.

Sekjen PBB Kofi Annan, pada pengesahan konvensi ini menyatakan bahwa korupsi melukai orang-orang miskin lebih daripada siapapun dengan menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, melumpuhkan kemampuan negara untuk memberi layanan-layanan dasarnya, menumbukan ketimpangan dan ketidakadilan, serta dengan menurunkan minat dan kepercayaan investor dan lembaga donor asing. Enditem