Menurut Harian Renmin Ribao edisi luar negeri, Komisi Pengawasan dan Pengelolaan Perbankan Tiongkok kemarin dalam pengumuman mengatakan, tanpa diizinkan, semua lembaga asing tidak boleh memberikan penerangan dan mempromosi bisnis transaksi valuta asing di wilayah Tiongkok atau melalui internet menyediakan pelayanan transaksi valuta asing kepada orang yang berada di wilayah Tiongkok.
Penanggung-jawab komisi tersebut menyatakan, akhir-akhir ini ditemukan sejumlah lembaga asing melalui penyelenggaraan seminar dan penataran mempromosi bisnis transaksi valuta asing kepada orang yang berada di wilayah Tiongkok dan melalui internet secara ilegal menyediakan platform operasional transaksi valuta asing kepada orang yang berada di wilayah Tiongkok. Kegiatan-kegiatan itu telah melanggar peraturan pengawasan moneter terkait Tiongkok dan telah terjadi peristiwa yang merugikan kepentingan konsumen moneter di wilayah Tiongkok.
|