Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengumumkan untuk menghidupkan kembali prosedur hukum kasus keterlibatan Mantan Presiden Soeharto dalam korupsi.
Hakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika membacakan surat pemeriksaan mengatakan, keputusan Kejaksaan Agung untuk menghentikan prosedur pemeriksaan hukum kasus Soeharto adalah tidak sah dan melanggar keputusan Mahkamah Agung, maka prosedur hakum tersebut sudah seharusnya dihidupkan kembali.
|