Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2006-06-20 14:46:06    
Saddam Akan Dijatuhi Hukuman Mati

cri

Persidangan kasus pembantaian warga desa Dujail pada tahun 1982 kemarin kembali digelar oleh Pengadilan Tinggi Irak di Baghdad. Jaksa penuntut utama, Jaafar al Moussawi dalam presentasinya yang terakhir menuntu pengadilan supaya menjatuhkan hukuman mati atas diri mantan Presiden Irak Saddam Husein dan 7 pembantu tinggi lainnya, antara lain, mantan penanggungjawab badan intelijen Irak, Barzan Ibrahim, yakni adik tiri Saddam dan mantan Wakil Presiden Irak Taha Yassin Ramadan, berarti pengadilan yang telah berlangsung 8 bulan sudah memasuki tahap terakhir.

Seusai jaksa penuntut utama membacakan presentasi terakhir, hakim ketua mengumumkan, pengadilan lain kali akan digelar pada tanggal 10 bulan depan, ketika itu pengacara akan melakukan pemaparan argumentasi terakhir.

Menurut tuduhan kejaksanaan, pada bulan Juli tahun 1982, iring-iringan mobil mantan presiden Saddam Hussein mengalami serangan ketika melewati desa Dujail Muslim Shiah sekitar 60 kilometer sebelah utara Baghdad, Saddam selamat dalam serangan itu. Setelah itu, pasukan keamanan Irak menangkap dan membunuh 148 warga desa Dujail yang terlibat dalam kasus pembunuhan gelap itu. Melalui persidangan, pengadilan khusus Irak menuduh Saddam berkejahatan dalam kasus pembunuhan Muslim Shiah di desa Dujail. Opini Irak memprakirakan bahwa, Saddam mungkin akan dijatuhi hukuman mati oleh karenanya. Tapi hukuman mati itu tak bakal dilaksanakan segera.

Pertama, Saddam dan terdakwa lainnya masih menghadai belasan tuduhan lainnya, termasuk kejahatan perang, kejahatan pembantaian rasial. Setelah advokat Saddam melakukan pemaparan argumentasi, Dewan Juri Irak yang terdiri dari 5 hakim kemungkina besar akan menunda pengumuman vonis, biarpun menjatuhi vonis hukuman mati, hukuman itu mungkin akan ditunda supaya Saddam dapat diadili atas tuduhan kejahatan lainnya.

Kedua, analis berpendapat, walaupun kebijakan pemerintah Irak dan Amerika dalam persidangan kasus Saddam adalah sama, yakni secepat-cepatnya menyelesaikannya, tapi tujuan kedua pihak berbeda. Pemerintah koalisi Muslim Shiah dan orang Kurdi berharap melakukan perhitungan terhadap sejarah penindasan dan persekusi rezim Sadam terhadap rakyat kedua golongan itu. Sedangkan Amerika berharap persidangan atas diri Saddam dapat memperlihatkan sifat keadilan perang Irak yang dilancarkannya. Tragedi kasus desa Dujail adalah salah satu kasus persekusi Saddam terhadap Muslim Shiah, selanjutnya, orang Kurdi juga mengharapkan membuat perhitungan atas kejahatan yang dilakukan Saddam.

Selain itu, menurut peraturan undang-undang Irak, terdakwa boleh naik banding setelah dikeluarkannya vonis, maka pelaksanaan vonis itu kemungkinan akan ditunda beberapa bulan.

Menyangkut pengaruh akibat vonis hukuman mati atas diri Saddam, beberapa analis berpendapat, Muslim Shiah dan orang Kurdi yang sudah kenyang menderita kesengsaraan selama berkuasanya rezim Saddam tentu ingin segera menjatuhkan hukuman mati atas diri Saddam, namun Muslim Sunni yang juga banyak menderita selama rezim Saddam malah tidak bersikap keras dalam hal hukuman mati atas Saddam. Maka diperkirakan tak akan muncul bentrokoan agama antara Muslim Shiah dan Muslim Sunni ketika Saddam Hussein dijatuhi vonis hukuman mati.