Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2006-09-25 15:47:44    
Pembela Saddam Akan Boykot Pengadilan

Kantor Berita Xinhua

BEIJING, 25 Sept. (Xinhuanet). Pengacara pembela Saddam Hussein mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka akan memboykot pengadilannya atas tuduhan genosida "sampai batas waktu yang tidak ditentukan" pada saat sidang dipulihkan hari Senin ini.

Klain ini dinyatakan setelah tim pembela Saddam keluar dari sidang minggu lalu karena pemerintah Irak memecat hakim ketua yang dikritik oleh banyak pihak karena tuduhan memihak pada tim pembela.

Tim pembela akan "berhenti hadir pada acara sidang sebagai protes atas perilaku hakim," kata ketua tim pengacara pembela Saddam Khalil al-Dulaimi.

""Pengadilan melakukan beberapa pelanggaran hukum dan kami tidak akan duduk terpaku di sana untuk melegitimasi pengadilan," kata al-Dulaimi. "Sidang akan mendengar permintaan kami dan ini akan kami lakukan ketika kami kembali ke ruang sidang," tambah al-Dulaimi.

Tim pembela keluar dari sidang hari Rabu kemarin segera setelah sidang yang telah berlangsung sebulan itu dibuka kembali dengan hakim yang baru. Ketika para pengacaranya pergi meninggalkannya, mantan Presiden Irak itu dikeluarkan dari sidang oleh hakim ketua yang baru yaitu Mohammed Oreibi al-Khalifa karena memprotes. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pengacara-pengacara yang ditunjuk sidang dan pembela pembantu Saddam yang lain.

Al-Dulaimi juga mengkritik kemampuan hakim ketua yang baru. Ia menunjukkan kurangnya pengalaman dan taraf kemampuan hakim yang baru yang dibutuhkan dalam pengadilan ini.

Tetapi al-Khalifa mengatakan, setelah para pengacara meninggalkan sidang, ia akan menunjuk pengacara-pengara baru bila mereka menolak untuk kembali.

Saddam dan sepupunya Ali Hassan al-Majeed, yang juga disebut "Ali Kimia" oleh orang-orang Irak sedang menghadapi tuduhan genosida. Mereka dituduh para penuntut bertanggung jawab atas kematian 180 ribu orang Kurdi, yang terutama adalah penduduk desa. Beberapa di antara mereka dibunuh dengan gas kimia beracun. Lima lainnya dituduh pembunuhan dan kejahatan melawan kemanusiaan. Semuanya dapat dijatuhi hukuman gantung.

Kelompok-kelompok hukum internasional mengkritik penggantian hakim tersebut. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini akan menurunkan legitimasi dan bobot keputusan dari sidang yang historis ini.

Tetapi para penuntut mengatakan bahwa mantan hakim yang telah dicopot telah memperbolehkan Saddam ? yang diperbolehkan oleh hukum Irak untuk menyapa para penuntutnya setiap hari ? untuk mengintimidasi dan membuat para saksi takut. Dalam sebuah sidang, ia berkata pada para penuntutnya bahwa ia akan "menghancurkan kepala mereka."

 

http://news.xinhuanet.com/english/2006-09/25/content_5134919.htm