Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-01-06 15:51:37    
Pembayar Pajak Tiongkok Berkurang 20 Juta Setelah Diberlakukannya UU Pajak Pendapatan Perorangan Yang Baru

Kantor Berita Xinhua

Kantor Berita Xinhua melaporkan, menurut keterangan dari Jawatan Umum Perpajakan Negara Tiongkok, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pendapatan Perorangan yang baru direvisi pada tanggal 1 Januari 2006, jumlah pembayar pajak di Tiongkok berkurang sekitar 20 juta orang, sehingga beban pajak perorangan yang pendapatannya ukuran menengah dan bawah agak diringankan.

Pejabat terkait dari Jawatan Umum Perpajakan menunjukkan, Undang-Undang Pajak Pendapatan Perorangan yang direvisi meningkatkan titik tolak pemungutan pajak pendapatan perorangan, sehingga menimbulkan pengaruh tertentu terhadap pemasukan dari pemungutan pajak pendapatan perorangan, dalam taraf tertentu mengurangi beban pembayaran pajak perorangan yang pendapatannya ukuran menengah dan bawah, dengan demikian dapat lebih mementingkan keadilan sosial dan menguntungkan pembangunan masyarakat yang harmonis.

Menurut statistik, pada tahun lalu, pemasukan dari pemungutan pajak pendapatan perorangan di Tiongkok seluruhnya mencapai 240 miliar Yuan Ren Min Bi atau naik 17 persen dibandingkan dengan masa sama tahun 2005. Jawatan Umum Perpajakan Negara menunjukkan, pertumbuhan penghasilan dari pemungutan pajak perorangan terutama mendapat manfaat dari bertambahnya cepat pendapatan warga yang didatangkan perkembangan ekonomi dan peningkatan terus pengelolaan pemungutan pajak.