Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-01-08 11:59:23    
AS dan Inggris Melancarkan Perang Irak demi Minyak Bumi

cri

Sebuah rancangan undang-undangan Irak mengenai minyak bumi yang diparaf dengan partisipasi pemerintah Amerika Serikat akhir-akhir ini akan diserahkan kepada Kabinet dan Kongres Irak untuk dibahas. Menurut rancangan undang-undang tersebut, perusahaan-perusahan minyak bumi Barat akan diizinkan melakukan eksploitasi minyak bumi secara besar-besaran di Irak. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan minyak bumi ukuran besar, antara lain BP, Shell, Exxon dan Chevron akan memperoleh kontrak selama 30 tahun untuk eksploitasi minyak mentah di Irak. Dengan ini terungkaplah sepenuhnya hakikat AS dan Inggris yang melancarkan perang Irak demi minyak bumi.

Menurut laporan Harian The Independence Inggris, penyusunan RUU tersebut diadakan dengan bantuan perusahaan Bearing Point yang berhubungan bisnis dengan pemerintah AS.

Meskipun pemerintah AS dan Inggris menyangkal melancarkan perang Irak untuk mendapat minyak bumi, akan tetapi pada saat pasukan AS menyerbu masuk wilayah Irak, prajurit-prajurit sudah diperintahkan untuk melindungi instalasi minyak di Irak. Setelah rezim Saddam digulingkan, Menteri Pertahanan AS Rumsfeld waktu itu bersikap acuh tak acuh membiarkan kekayaan pemerintah Irak dirampok kecuali Kementerian Minyak Irak yang dilindungi pasukan AS. Sejak dimulainya proses pembangunan kembali Irak, salah satu anak perusahaan Halliburton menjadi perusahaan yang mendapat keuntungan paling besar dengan memperoleh proyek senilai 13 miliar dolar AS, termasuk proyek pembangunan kembali instalasi minyak bumi Irak senilai 7 miliar dolar AS.

RUU tersebut sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan perusahaan minyak bumi AS dan Inggris. Menurut isi rancangan yang diungkapkan Harian The Independence, Irak akan membagi-bagi kepentingan eksploitasi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak AS dan Inggris berdasarkan "Persetujuan Pembagian Produk". Menurut persetujuan tersebut, Irak mempunyai hak milik sumber minyak bumi, sedang perusahaan asing melakukan investasi di bidang infrastruktur, serta mengendalikan operasional pipa pengeboran minyak dan pabrik kilang minyak, dan berbagi keuntungan yang diperoleh dari sumber minyak. Mode kerjasama itu sangat jarang di negara-negara berkembang, lebih jarang lagi di kawasan Timur Tengah. Arab Saudi dan Iran adalah dua negara pengekspor minyak yang paling besar di dunia, industri minyak kedua negara itu sama-sama melaksanakan sistem milik negara yang ketat, dan sama halnya dengan kebanyakan anggota OPEC.

Rancangan undang-undang tersebut menentukan pula, perusahaan-perusahaan minyak asing boleh mengeksploitasi minyak di Irak selama 30 tahun menurut persetujuan, selama masa tersebut, banyak kebijakan preferensial akan dipelihara pada pokoknya. Rancangan undang-undang tersebut menentukan pula bahwa persengketaan antara Irak dan perusahaan minyak asing akan diputuskan melalui badan arbitrasi internasional. Mengenai pembagian pendapatan, setelah mengembalikan investasi eksploitasi ladang minyak, perusahaan minyak asing boleh terus menikmati 20% keuntungan total, proporsi ini jarang sekali dalam sejarah kerjasama eksploitasi minyak bumi.

Sementara itu, perusahaan asing diizinkan pula memindahkan keuntungan mereka ke luar Irak secara bebas tanpa dikenakan pajak. Sebagai negara cadangan minyak bumi nomor ketiga di dunia, sangat rendahnya eksploitasi minyak dan kecilnya resiko di Irak, maka syarat tersebut akan mendatangkan keuntungan dalam jumlah sangat besar kepada perusahaan minyak bumi AS dan Inggris.

Kini isi rancangan undang-undang tersebut masih belum diumumkan secara resmi di Irak. Akan tetapi analis menunjukkan, orang Irak pasti akan memberikan reaksi keras terhadap rancangan undang-undang tersebu. Sebuah pernyataan yang diumumkan Serikat Buruh Irak menunjukkan bahwa rakyat Irak akan menolak undang-undang tersebut, dan dalam keadaan Irak masih diduduki, rakyat Irak akan menentukan masa depan negara sendiri.

Analis menunjukkan, transaksi antara pemerintah Irak dengan AS dan Inggris itu pasti akan menanam bibit dendam baru di lubuk hati rakyat Irak, menimbulkan perjuangan sekitar sumber minyak bumi, termasuk kekerasan yang ditujukan pada instalasi minyak bumi dan perusahaan minyak asing.