Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-01-09 15:35:36    
Gugatan Anti-dumping 4 Perusahaan Sepatu Tiongkok Kepada Pengadilan UE Telah Diterima

Kantor Berita Xinhua

Menurut Kantor Berita Xinhua, karena menganggap kurang adil putusan Uni Eropa untuk mengenakan pajak anti-dumping 16,5% kepada perusahaan sepatu Tiongkok, 4 perusahaan sepatu Tiongkok secara resmi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Uni Eropa. Pengadilan Uni Eropa kini telah secara resmi menerima tuntutan gugatan perusahaan sepatu Tiongkok.

Penanggung-jawab Asosiasi Kulit Tiongkok serta pengacara yang mewakili empat perusahaan penggugat kemarin menyatakan, bahan gugatan kini telah secara menyeluruh diteruskan kepada Pengadilan Uni Eropa yang bermarkas di Brussel, tak lama lagi akan diadakan dua putaran perdebatan dan kemudian perdebatan lisan, yang seluruhnya memakan waktu sekitar dua tahun.

Pada tanggal 7 Juli tahun 2005, Uni Eropa memberkaskan kasus anti-dumping terhadap sepatu Tiongkok. Pada tanggal 5 Oktober tahun 2006, Uni Eropa mengumumkan hasil putusan kasasi bahwa kecuali sebuah perusahaan Tiongkok memperoleh perlakuan ekonomi pasar dan dikenakan pajak anti-dumping 9,7%, semua perusahaan lain akan dikenakan pajak anti-dumping 16,5% dalam waktu 2 tahun sejak tanggal 7 Oktober tahun 2006.

Menurut penjelasan, berdasarkan peraturan hukum terkait Uni Eropa, seiring dengan berakhirnya prosedur penyelidikan anti-dumping, perusahaan yang menggugat balas setelah diumumkannya putusan kasasi langkah anti-dumping boleh mengupayakan pertimbangan kembali prosedur yudikatif, melakukan gugatan yudikatif merupakan sebuah cara bantuan lain setelah dilaksanakannya langkah anti-dumping. Sebelumnya ada contoh sukses perusahaan Tiongkok, seperti kasus anti-dumping sari apel dan udang air hangat di AS, perusahaan Tiongkok menggugat Departemen Perdagangan AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS dan memenangkan kasus itu.

Penanggung-jawab Asosiasi Kulit Tiongkok menyatakan, perbuatan perusahaan Tiongkok adalah positif dan rasio. Menghadapi masalah anti-dumping perlu mencampakkan kejengkelan dan penantian pasif, dengan inisyatif mengambil metode hukum dan melalui prosedur hukum membela hak dan kepentingan sahnya sendiri merupakan sebuah masalah yang harus diketahui perusahaan sepatu Tiongkok yang menuju pasar internasional setelah Tiongkok menjadi anggota WTO.

Dikabarkan, dalam vonis Uni Eropa mengenai kasus anti-dumping kali ini, lebih dari 1,200 perusahaan sepatu Tiongkok mengalami dampaknya. Sejauh ini, kecuali empat perusahaan Tiongkok secara resmi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Uni Eropa, lebih dari seribu perusahaan sepatu lain Tiongkok telah melepaskan upayanya.

Empat perusahaan yang mengajukan gugatan antara lain Aokang kemarin dalam pernyataannya menghimbau lebih banyak perusahaan sepatu Tiongkok membentuk bersama platform untuk mengantisipasi pagar perdagangan internasional dan menikmati bersama informasi dan menanggung bersama dana demi memperjuangkan hak dan kepentingannya yang sah.