Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-03-09 13:22:02    
RUU Baru Pajak Pendapatan Perusahaan Dibahas KRN

cri

Dewan Negara Tiongkok hari ini mengajukan rancangan undang-undang pajak pendapatan perusahaan yang baru kepada sidang tahunan Kongres Rakyat Nasional (KRN) untuk dibahas. Undang-undang pajak pendapatan perusahaan yang baru mengajukan untuk mengubah sistem perpajakan yang berlaku sekarang dengan menyeragamkan pajak pendapatan perusahaan modal dalam negeri dan modal asing, guna menyediakan iklim pasar persaingan yang adil.

Sejak diterapkannya kebijakan reformasi dan keterbukaan pada tahun 1970-an, Tiongkok mengambil kebijakan perpajakan terhadap perusahaan modal asing yang berbeda dengan perusahaan modal dalam negeri untuk menyerap modal asing dan mengembangkan ekonomi. Undang-undang pajak pendapatan perusahaan yang berlaku sekarang juga disusun berdasarkan perusahaan modal dalam negeri dan modal asing dengan menerapkan tingkat pajak yang berbeda. Menurut sistem perpajakan yang berlaku sekarang, walau tingkat pajak pendapatan nominal perusahaan modal dalam negeri dan perusahaan modal asing sama yakni 33%, namun karena Tiongkok menerapkan tingkat perpajakan preferensial 24% atau 15% terhadap sejumlah perusahaan modal asing di daerah khusus, maka beban pajak perusahaan modal dalam negeri pada kenyataannya lebih tinggi 10 poin daripada perusahaan modal asing.

Tentang rancangan undang-undang pajak pendapatan perusahaan yang baru itu, Menteri Kuangan Tiongkok Jin Renqing menunjukkan, sejalan dengan perkembangan Tiongkok, sistem perpajakan terhadap perusahaan modal dalam negeri dan perusahaan modal asing sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan situasi baru.

Jin Renqing mengatakan, " setelah masuk menjadi Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ), pasar domestik terbuka lebih lanjut terhadap dunia luar, perusahaan modal dalam negeri berangsur-angsur berintegarasi dengan sistem ekonomi dunia, dan menghadapi tekanan persaingan yang semakin besar, maka penerapan kebijakan perpajakan yang berbeda terhadap perusahaan modal dalam negeri dan modal asing akan menempatkan perusahaan modal dalam negeri pada posisi persaingan yang tidak adil, dan mempengaruhi pembinaan iklim pasar yang seragam, baku dan adil persaingannya. "

Dikatakan lebih jauh oleh Menteri Jin Renqing, rancangan undang-undang perpajakan perusahaan yang baru itu disusun dengan merujuk pada kelaziman internasional, menetapkan pajak pendapatan yang seragam bagi perusahaan modal dalam negeri maupun modal asing yakni 25%.

Jin Renqing mengatakan, " 25% tingkat pajak yang tetapkan rancangan itu terutama dipertimbangkan untuk meringankan beban pajak perusahaan modal dalam negeri, sementara sedapat mungkin mengurangi penambahan pajak perusahaan modal asing. Di samping itu, pengurangan pajak keuangan akan dikontrol dalam lingkup yang dapat diterima, tingkat pajak di negara-negara lainnya khususnya negara-negara tetangga juga akan dipertimbangkan, hal itu bermanfaat bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan menyerap investasi pengusaha asing. "

Rancangan undang-undang tersebut mengadakan pula pengintegrasian terhadap kebijakan preferensial pemungutan pajak yang berlaku sekarang di Tiongkok, dengan tujuan mendorong maju inovasi teknologi dan iptek, mendorong pembangunan infrastruktur, mendorong perkembangan pertanian serta pelestarian dan hemat energi, meningkatkan keamanan produksi, mempermaju usaha amal dan menaruh perhatian pada kelompok lemah, khususnya diterapkan 20% tingkat pajak preferensial terhadap perusahaan-perusahaan kecil yang tipis keuntungannya dan memenuhi syarat.

Untuk mengurangi dampak pertambahan beban pajak bagi sejumlah perusahaan lama dengan dikeluarkannya undang-undang perpajakan baru, rancangan undang-undang menetapkan pula pemberian perhatian transisi kepada perusahaan lama, misalnya perusahaan-perusahaan lama yang menikmati keringanan pajak 15% dan 24% menurut undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang ini dapat menikmati perhatian transisi tingkat pajak rendah untuk masa lima tahun sejak undang-undang perpajakan yang baru diberlakukan. Perusahaan-perusahaan lama yang menikmati fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak secara berkala sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang dapat terus menikmati sisa perlakuan preferensial sesuai dengan standar preferensial dan batas waktu yang ditetapkan undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang.

Jin Renqing mengatakan, setelah berlakunya undang-undang perpajakan yang baru, tingkat pajak nominal yang ditetapkan undang-undang pajak pendapatan perusahaan modal dalam negeri akan diturunkan 8 poin dari 33% menjadi 25%. Sedangkan bagi perusahaan modal asing, tingkat pajak pendapatan nominal juga diturunkan 8 poin dari 33%, namun karena sejumlah perusahaan modal asing semula dapat menikmati perlakuan preferensial pajak rendah untuk tingkat berbeda, maka tingkat pajak nominalnya mengalami kenaikan sidikit. Jin Renqing berpendapat, karena diambil langkah preferensial transisi untuk batas waktu tertentu terhadap sejumlah perusahaan lama, maka hal itu tidak akan membawa dampak besar terhadap produksi dan usaha perusahaan modal asing. Jin Renqing mengatakan,

" Mengingat sejumlah perusahaan modal asing akan terus menikmati tingkat pajak preferensial perusahaan teknologi tinggi dan tingkat pajak preferensial perusahaan kecil yang tipis keuntungannya setelah berlakunya undang-undang perpajakan yang baru, sejumlah perusahaan modal asing akan menikmati kebijakan preferensial transisi, maka setelah berlakunya undang-undang baru, perusahaan modal asing tidak akan mengalami dampak besar di bidang keuangan. "

Jin Renqing berpendapat, pengalaman internasional menunjukkan, unsur-unsur yang menarik modal asing ialah, situasi politik yang stabil, keadaan perekonomian yang berkembang dengan baik, pasar yang luas, sumber tenaga kerja yang kaya serta iklim tata hukum dan pelayanan pemerintah yang terus disempurnakan, preferensial perpajakan hanya satu aspek saja, berlakunya undang-undang perpajakan yang baru tidak akan mendatangkan dampak besar untuk menarik modal asing.