Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-03-14 14:19:26    
Agar Masyarakat Miskin Mampu Mengadukan Perkara Ke Pengadilan

cri

Ketua Mahkamah Rakyat Tertinggi Tiongkok Xiao Yang dalam laporan pekerjaan yang disampaikan di depan sidang Kongres Rakyat Nasional (KRN) kemarin menyatakan, tahun 2006 tercatat 282.581 orang berkepentingan yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi mendapat bantuan hukum tepat pada waktunya, dengan memberikan kelonggaran waktu pembaayaran, keringanan dan pembebasan biaya penuntutan perkara senilai 1,211 miliar yuan atau sekitar 152 juta dolar Amerika. Agar semakin banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi mampu mengadukan perkara ke pengadilan sedang setapak demi setapak berubah dari komitmen menjadi ralitas.

Tiongkok kini sedang berada pada masa peralihan tipe sosial, maka tidak mungkin menghindari terjadinya pertikaian yang dipicu berbagai macam kontradiksi sosial. Masyarakat yang merasa hak dan kepentingan pribadinya dilanggar, semakin banyak yang mulai memilih jalur hukum untuk melindungi haknya. Ini suatu kemajuan yang menggembirakan. Namun sementara itu, bagaimana menjamin masyarakat mampu mengadukan perkara ke pengadilan, telah menjadi suatu problem realistis yang perlu diselesaikan. Dulu, bagi masyarakat yang kurang mampu, ongkos penuntutan perkara yang relatif tinggi seperti biaya penuntutan perkara dan biaya penasehat hukum bisa saja membuat mereka menanggung hutang bertumpuk-tumpuk selesai penuntutan perkara. Apalagi kalau gagal mendapat ganti rugi setelah divonis, mereka akan mengalami kerugian ganda.

Setelah sistem bantuan hukum diluncurkan, masyarakat yang tidak mampu tidak saja diberi kelonggaran waktu pembayaran, keringanan dan pembebasan biaya penuntutan perkara, prosedur perizinan juga telah disederhanakan. Selain itu, sejumlah pengadilan daerah telah mendirikan sistem dana bantuan eksekusi untuk memberikan bantuan ekonomi kepada mereka yang mengalami kesulitan dalam penghidupan dan berhak atas piutang yang berlaku tapi tidak dapat dicairkan, sehingga bantuan hukum tidak saja dilakukan sebelum dan selama penuntutan perkara, tapi juga setelah perkara diputuskan. Dengan demikian, sejumlah besar masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi memperoleh bantuan hukum yang efektif dan tepat waktu, hak dan kepentingan sah mereka mendapat perlindungan, dan sistem bantuan hukum juga mendapat pujuan masyarakat.

Kini, sistem yang menguntungkan masyarakat luas itu masih perlu disempurnakan lebih lanjut. Misalnya siapa-siapa saja yang seharusnya mendapat bantuan mengingat luas dan rumitnya masyarakat yang kurang mampu; berhubung biaya untuk bantuan itu masih belum dicantumkan ke dalam anggaran belanja keuangan, maka sulit untuk memberikan dorongan intern bagi pengadilan; undang-undang yang terkait masih tertinggal; bentuk bantuan relatif monoton dan operasinya kurang standar.

Menyempurnakan sistem bantuan hukum dan memberikan jaminan yang lebih efektif kepada mereka yang berkepentingan tapi sulit kondisi ekonominya untuk menjalankan hak penuntutan perkara merupakan tuntutan substansial peradilan demi rakyat, lebih-lebih merupakan langkah pertama untuk menjamin keadilan hukum. Masyarakat luas mengharapkan bantuan hukum yang semakin sempurna dapat memberikan keadilan kepada semakin banyak warga yang kurang mampu.