Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-03-26 13:56:38    
Tangkapan Perusahaan Domestik dan Asing Terhadap Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan

cri

Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan baru disahkan dalam sidang tahunan Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok yang ditutup pada tanggal 16 Maret. Undang-undang tersebut menyamakan pajak pendapatan yaitu 25% terhadap perusahaan domestik dan asing di Tiongkok. Ini pada tingkat tertentu membatalkan preferensi pajak bagi perusahaan asing di Tiongkok, dan memberikan lingkungan persaingan pasar yang lebih adil kepada semua perusahaan dalam wilayah Tiongkok. Mulai tahun depan, Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan akan diberlakukan secara resmi. Bagaimana tanggapan perusahaan domestik dan asing di Tiongkok terhadap sistem pajak baru tersebut? Saudara pendengar, dalam acara hari ini akan kami bicarakan hal tersebut.

Jepang merupakan sumber modal asing terbesar ke-2 bagi Tiongkok. Sejauh ini, investasi akumulatif Jepang di Tiongkok telah mendekati 60 miliar dolar AS. Mayoritas perusahaan manufaktur Jepang mendirikan pangkalan produksi di Tiongkok. Perusahaan Perseroan Terbatas Omron adalah salah satu di antaranya. Sebagai produsen otomatif dan perlengkapan elektronik terkenal di seluruh dunia, Omron telah memasuki pasar Tiongkok pada tahun 1980-an. Pada tahun 2002, Omron secara resmi mendirikan markas besar di Tiongkok. Modal akumulatifnya di Tiongkok telah mencapai ratusan juta dolar AS.

Direktur Jenderal Perusahaan Perseroan Terbatas Omron Tiongkok Toshio Yamashita mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya secara psikologis telah siap akan diberlakukannya sistem pajak pendapatan baru tersebut. Pajak ini tidak akan memberi dampak besar kepada bisnis perusahaannya.

Toshio Yamashita menunjukkan, maksud Tiongkok menyusun Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan adalah untuk menciptakan lingkungan persaingan pasar yang lebih adil, bukan khusus untuk menyerang perusahaan modal asing.

Dikatakannya: "Sejak masuk menjadi anggota WTO, Tiongkok membuka lebih lanjut pasar, dan bergabung dengan pasar internasional di semakin banyak bidang. Semua perusahaan unggul di seluruh dunia bersaing di Tiongkok. Pihak kami dengan senang menyaksikan bahwa semua perusahaan bersaing dalam kondisi yang adil, meneliti dan memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar Tiongkok merupakan dasar untuk menjadi yang tak terkalahkan di pasar Tiongkok. Maka, saya anggap, Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan baru itu tidak akan mendatangkan ancaman bagi perusahaan modal asing."

Sementara itu, Wakil Dewan Pendorongan Perdagangan Luar Negeri Italia, Antonino Laspina menyatakan, pasar Tiongkok sangat menarik bagi perusahaan Eropa. Daya tarik tersebut bukan hanya secara sederhana bergantung pada kebijakan pajak yang preferensial.

Dikatakan oleh Antonino Laspina:"Daya tarik sistem ekonomi Tiongkok sekarang tidak secara sederhana tergantung pada unsur pajak, terdapat pula unsur-unsur lain, antara lain keunggulan tenaga kerja. Di Tiongkok terdapat tenaga kerja yang bermutu tinggi. Sementara itu harga mereka relatif rendah. Selain itu, Tiongkok menyediakan iklim investasi yang lebih baik daripada masa yang lalu, antara lain transportasi, prasarana dan lain-lain. Maka bagi banyak perusahaan, penanaman modal di Tiongkok merupakan pilihan yang sesuai dengan logika pasar. Yang paling penting ialah bahwa mereka dapat memperoleh pasar yang sangat besar di Tiongkok."

Sejak dilaksanakannya reformasi dan keterbukaan terhadap dunia luar di Tiongkok pada akhir tahun 1970-an, untuk menyerap modal asing agar mengembangkan ekonomi, Tiongkok memberlakukan kebijakan pajak preferensial terhadap perusahaan modal asing dibandingkan dengan perusahaan domestik. Praktek ini membuktikan bahwa dengan pelaksanaan kebijakan pajak preferensial terhadap perusahaan modal asing selama bertahun-tahun ini, Tiongkok telah memperoleh sejumlah teknologi produksi maju dari perusahaan modal asing, mengumpulkan pengalaman pengelolaan perusahaan yang maju dan menambah pendapatan valuta asing.

Tapi seiring dengan perkembangan Tiongkok, sistem pajak pendapatan perusahaan domestik dan asing sudah tidak sesuai dengan kebutuhan situasi baru. Setelah masuk menjadi anggota WTO, pasar Tiongkok terbuka lebih lanjut kepada modal asing, perusahaan demostik juga berangsur-angsur bergabung ke dalam sistem ekonomi internasional, dan menghadapi tekananan persaingan yang semakin sengit. Oleh karena itu, perusahaan domestik menyerukan agar kebijakan pajak preferensial kepada perusahaan modal asing di Tiongkok dibatalkan demi lingkungan persaingan yang adil di pasar Tiongkok.

Presiden Grup TCL sebagai perusahaan manufaktur perlengkapan listrik terkenal di Tiongkok, Li Dongsheng mengatakan, penyamaan sistem pajak pendapatan perusahaan domestik dan asing merupakan tuntutan situasi.

 

Li Dongsheng mengatakan: "Saya anggap dewasa ini sangat tepat untuk menyamakan dua pajak tersebut. Ini adalah himbauan kalangan perusahaan domestik selama bertahun-tahun. Dewasa ini ekonomi Tiongkok telah berkembang sampai tingkat yang relatif tinggi. Setelah masuk menjadi anggota WTO, pasal-pasal yang membatasi antara lain akses perusahaan modal asing di pasar Tiongkok telah dibatalkan. Penyamaan kedua pajak sesuai dengan kenyataan, dan sangat adil."

Menteri perdagangan Tiongkok Bo Xilai setelah disahkannya Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan menyatakan, dulu dilaksanakannya sistem pajak yang berbeda terhadap perusahaan domestik dan asing adalah adil, karena kebijiakan ini telah menyerap modal asing dalam jumlah besar ke Tiongkok. Dewasa ini penyamaan pajak juga adil, karena akan mendorong pemanfaatan modal asing oleh Tiongkok ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menunjukkan bahwa berdasarkan undang-undang pajak baru itu, perusahaan modal asing yang menikmati preferensi dewasa ini akan diberi masa transisi tingkat pajak preferensial selama 5 tahun. Sementara itu, perusahaan modal asing yang melakukan investasi di bidang teknologi tinggi dan pelestarian lingkungan hidup akan dapat menikmati pajak preferensial.

Ekonom terkenal Tiongkok Lin Yifu mennyatakan, karena daya tarik pasar Tiongkok yang sangat besar dan keunggulan tenaga kerja, pelaksanaan undang-undang pajak baru tersebut tidak akan menghalangi investor asing menanam modal di Tiongkok.

Li Yifu mengatakan:"Penyamaan pajak pendapatan terhadap perusahaan domestik dan asing tidak akan mengurangi daya tarik Tiongkok terhadap modal asing, karena maksud perusahaan asing menanam modal di Tiongkok adalah: pertama memanfaatkan keunggulan Tiongkok sebagai pangkalan pengolahan ekspor. Kedua pasar Tiongkok sangat besar dan terus berkembang. Oleh karena itu, setelah dibatalkannya kebijakan pajak preferensial kepada perusahaan modal asing, Tiongkok tetap akan kedatangan banyak perusahaan modal asing."

Undang-undang Pajak Pendapatan Perusahaan menjadikan perusahaan domestik dan modal asing berdiri di garis start yang sama. Perombakan tersebut menguntungkan terciptanya lingkungan pasar yang adil. Kebijakan baru ini juga mendorong perusahaan melakukan persaingan yang rasional dan tertib, serta mendorong meningkatnya strukturisasi sektor domestik.