Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-04-25 12:34:26    
Hak Mengetahui Warganegara Harus Dilindungi Hukum

cri

Peraturan Keterbukaan Informasi Pemerintah yang diumumkan Dewan Negara kemarin menetapkan, warganegara berhak mengetahui informasi pemerintah kecuali rahasia negara, rahasia bisnis dan privasi. Ini merupakan peraturan hukum pertama yang dikemukakan pemerintah pusat mengenai pelindungan hak mengetahui warganegara. Ini berarti suatu lompatan ala batu tonggak bagi pemerintah Tiongkok yang mempunyai sejarah lebih dari 10 tahun keterbukaan urusan pemerintahan.

Keterbukaan informasi pemerintah bukan "karunia" lagi melainkan kewajiban yang ditetapkan hukum. Harus dikatakan, pemerintah mencapai hasil besar di bidang keterbukaan informasi selama beberapa tahun ini, tapi masih terdapat banyak masalah. Menetapkan kewajiban keterbukaan badan administrasi dari legislasi dan menjaminnya dengan peraturan ketat baru dapat dengan sungguh-sungguh melaksanakan penjaminan hak mengetahui warganegara.

Sebagai sebuah peraturan administrasi yang berarti penerobosan, peraturan keterbukaan informasi pemerintah menetapkan badan administrasi dan instansi publik yang berkaitan erat dengan kepentingan massa rakyat antara lain organisasi, pendidikan, pensuplaian air, tenaga listrik, gas dan panas serta pelestarian lingkungan, pengobatan dan kesehatan, program keluarga berencana dan lalu lintas umum sebagai pemikul kewajiban keterbukaan informasi pemerintah dan secara detail menetapkan kewajiban konkrit di 3 bidang yaitu keterbukaan dengan inisiatif, keterbukaan atas permohonan dan tolak keterbukaan. Harus diadakan keterbukaan inisiatif informasi pemerintah yang menyangkut kepentingan mendasar warganegara, badan hukum dan organisasi lainnya, perlu diketahui dan diikut sertai publik sosial yang luas dan merefleksikan pengadaan, fungsi dan prosedur badan administrasi. Singkat kata, siapa mengumumkan dan apa yang diumumkan telah ditetapkan dengan jelas dan tidak boleh asal-asalan saja terhadap rakyat jelata.

Selain diadakan penetapan paksaan terhadap pemerintah, sebuah titik terang besar peraturan tersebut ialah memberikan hak kepada rakyat jelata untuk dengan inisiatif menuntut pemerintah mengumumkan sejumlah informasi pemerintah yang tertentu. Berdasarkan peraturan itu, warganegara, badan hukum dan organisasi lainnya boleh menurut kebutuhan khususnya dalam produksi, kehidupan dan penelitian ilmiah mengajukan permohonan kepada badan Dewan Negara, pemerintah rakyat berbagai tingkat daerah dan badan pemerintah rakyat daerah tingkat kabupaten ke atas untuk memperoleh informasi pemerintah terkait.

Jalur pertolongan yang diperlukan juga ditetapkan dalam bentuk peraturan. Peraturan menetapkan, warganegara, badan hukum dan organisasi lainnya kalau menganggap badan administrasi tidak melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi pemerintah berdasarkan hukum boleh melaporkan kepada badan administrasi tinggi, badan pengawasan atau badan pemerintah yang membidangi keterbukaan informasi pemerintah dan badan yang menerima pelaporan itu harus mengadakan penyelidikan dan penanganan; warganegara, badan hukum dan organisasi lain kalau menganggap prilaku administrasi konkret badan administrasi melanggar hak dan kepentingan sahnya dalam pekerjaan keterbukaan informasi pemerintah boleh mengajukan permohonan untuk mengadakan pemeriksaan kembali atau mengajukan gugatan administrasi.

Sering dikatakan, harus dijamin hak mengetahui, hak partisipasi dan hak pengawasan massa rakyat. Hanya setelah direalisasi prasyarat hak mengetahui baru dapat dibicarakan partisipasi publik yang teratur dan efektif dan baru dapat dibicarakan komunikasi dan interaksi antara pemerintah dan massa rakyat. Seperti pribahasa "sinar matahari adalah obat pengawet terbaik". Diumumkan dan diberlakukannya peraturan itu akan secara maksimal mengintensifkan pengawasan sosial, memperlebar jalur partisipasi massa rakyat dalam pengelolaan urusan ekonomi dan sosial dan pasti akan meningkatkan kesadaran para staf badan administrasi untuk menjaga kebersihannya.