Dengan disahkan oleh Dewan Negara, Kementerian Keuangan Tiongkok memutuskan mulai tanggal 30 Mei tahun 2007 menaikkan pajak meterai transaksi sekuritas dari seperseribu menjadi 3 perseribu.
Pajak tersebut merupakan biaya wajib bagi investor yang melakukan perdagangan sekuritas, biasanya juga digunakan sebagai instrumen kebijakan langsung untuk melakukan pengontrolan makro atas bursa saham.
Kementerian Keuangan Tiongkok menyatakan bahwa tindakan ini untuk mendorong perkembangan sehat pasar saham.
|