Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-07-13 16:09:05    
Rancangan UU Antimonopoli Tiongkok Lindungi Perkembangan Adil Perusahaan

cri

" Rancangan Undang Undang Antimonopoli " Tiongkok tengah dibahas untuk kedua kalinya oleh badan legislatif Tiongkok. RUU tersebut mulai disusun sepuluh tahun yang lalu. Dalam RUU itu ditetapkan prinsip dan sistem pokok antimonopoli, sebagai tanggapan atas masalah sensitif seperti "monopoli administrasi" dari sudut legislasi. RUU Antimonopoli menandaskan perlunya melindungi perkembangan adil perusahaan. Di bagian yang direvisi ditambah pula isi tentang penjagaan hak perkembangan perusahaan.

Tujuan " UU Antimonopoli " adalah sangat tegas, yaitu menemukan dan menghentikan tindakan yang merugikan operasi ekonomi nasional dan tindakan yang membatasi persaiangan. " UU Antimonopoli " akan dijadikan sebagai alat untuk menghentikan monopoli, menganjurkan persaingan, meningkatkan mutu penyerapan modal asing dan mendorong restrukturisasi ekonomi. Sementara bercermin pada pengalaman luar negeri, " UU Antimonopoli " mengutamakan keadaan di mana pasar dan perusahaan Tiongkok masih sebelum matang, dan dengan ini menetapkan prinsip dan sistem pokok antimonopoli. Misalnya RUU melarang perusahaan menyalahgunakan kedudukan dominan pasar, namun tidak menentang perusahaan untuk memberdayakan diri. Mengenai hal itu, Wakil Direktur Komisi Hukum Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok, Hu Kang mengatakan: "Penyusunan " UU Antimonpoli " harus bertolak dari keadaan riil perkembangan ekonomi negara dewasa ini, yakni di samping mencegah terjadinya monopoli, juga harus menguntungkan perusahaan domestik untuk memberdayakan diri, menaikkan tingkat konsentrasi industri dan memperkuat daya saing. ' UU Antimonopoli ' di banyak negara tidak melarang perusahaan menempati posisi dominan pasar, melainkan hanya melarang penyalahgunaan posisi dominan pasar yang merugikan konsumen dan pengusaha lainnya. ' UU Antimonopoli ' Tiongkok juga harus menegaskan hal serupa."

" RUU Antimonopoli " menuntut Dewan Negara mendirikan komisi antimonopoli dan lembaga penegakan hukum antimonopoli, masing-masing menangani koordinasi dan penegakan hukum soal antimonopoli.

Isi yang paling menarik perhatian media luar negeri ialah, menurut RUU, bagi perusahaan asing yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan Tiongkok, mereka selain menerima pemeriksaan tentang antimonopoli, juga harus menerima pemeriksaan keamanan negara berdasarkan peraturan terkait. Mengenai hal itu, Hu Kang mengatakan: "Akuisisi modal asing terhadap perusahaan domestik semakin menonjol dewasa ini, dan sudah mengundang perhatian berbagai kalangan sosial. Akuisisi perusahaan modal asing terhadap perusahaan domestik, selain harus diperiksa soal antimonopoli berdasarkan UU Antimonopoli, harus pula diperiksa soal keamanan negara bedasarkan peraturan terkait negara. Kini, dalam peraturan administrasi terkait sudah ditetapkan pemeriksaan keamanan negara sekitar masalah merjer perusahaan asing terhadap perusahaan domestik. Dewan Negara kini sedang meneliti soal penyempurnaan sistem tersebut."

Statistik menunjukkan, tahun lalu Tiongkok seluruhnya mensahkan 1.300 akuisisi modal asing terhadap perusahaan domestik. Negara dan daerah yang melakukan akuisisi transnasional di Tiongkok tercatat 44. Ahli menunjukkan, Tiongkok perlu mengintensifkan penyusunan undang-undang untuk melindungi keamanan ekonomi negara dan melindungi merk mandiri perusahaan domestik, di samping terus memanfaatkan modal asing.

Mengenai masalah pembatasan persaingan administratif peninggalan sejarah yang secara merata mengundang perhatian masyarakat, dalam rancangan " UU Antimonopoli " dengan tegas ditatapkan untuk melarang penyalahgunaan hak administrasi demi membatasi persaingan. Direktur Kantor Tata Hukum Dewan Negara, Cao Kangtai pada saat awal penyusunan rancangan " UU Antimonopoli " mengatakan, ketetapan serupa bukan kelaziman internasional, langkah itu diambil khusus ditujukan pada keadaan rill dalam negeri.

Ia mengatakan: " dalam ' UU Antimonopoli ' yang melindungi persaiangan itu secara khusus ditetapkan mengenai pembatasan administrasi persaingan, hal ini menunjukkan perhatian dan sikap negara untuk dengan tegas menentang pembatasan persaiangan secara administratif."

" UU Antimonopoli " dinilai sebagai " UUD Ekonomi " yang berkaitan erat dengan para konsumen, rakyatnya juga menaruh perhatian besar pada undang-undang tersebut. Di suatu kantor cabang telekom di Beijing, Nyonya Liu yang sedang menyetor biaya bulanan ponsel mengutarakan rasa tidak puas terhadap standar biaya bulanan yang berlaku sekarang. Setelah mendengar penjelasan wartawan tentang bagian isi " UU Antimonopoli ", ia menyatakan sikap penuh harapan terhadap pemberlakuan undang-undang tersebut.