Kemarin, Presiden Amerika Serikat George W.Bush bersama dengan Perdana Menteri Irak, Nouri al-Maliki melalui telekonferensi video, menandatangani deklarasi bilateral yang bertujuan untuk menciptakan prinsip umum yang mengatur hubungan kedua negara di masa depan.
"Deklarasi ini membawa kita lebih dekat kepada normalisasi hubungan bilateral antara dua negara," demikian tertera dalam Deklarasi Dasar Persahabatan dan Kerjasama. "Dengan deklarasi ini, para pemimpin Irak dan AS berkomitmen untuk mulai menegosiasikan rencana formal yang akan mengatur hubungan tersebut."
"Deklarasi adalah tahap awal dari proses tiga tahap yang menormalisasikan hubungan AS dan Irak yang konsisten dengan kedaulatan Irak dan akan membantu Irak memperoleh kembali status haknya dalam komunitas internasional." Demikian yang dinyatakan dalam deklarasi itu.
Letjen Douglas Lute dalam konferensi pers usai upacara penandatanganan itu mengatakan bahwa "deklarasi dasar" yang tidak mengikat itu, menempatkan dasar kerja sama untuk negosiasi di tahun 2008 pada bidang politik, ekonomi, dan keamanan di antara kedua negara, termasuk keberadaan pasukan AS di Irak di masa depan.
"Kondisi dan jumlah pasukan AS di Irak pada tahun 2008 atau lebih, akan menjadi kunci persoalan dalam negosiasi antara kedua belah pihak," ujar Lute.
Deklarasi itu juga membahas persoalan di bidang ekonomi dan politik yang akan membantu mendorong pemulihan situasi politik antar golongan di Irak, yaitu Sunni, Syiah, dan Kurdi.
Laporan sebelumnya menyatakan bahwa pejabat senior Irak menegaskan bahwa pemerintah Irak siap untuk menawarkan jangka waktu yang lebih lama bagi penempatan pasukan AS di Irak. Selain itu Irak juga akan memberikan perlakuan istimewa kepada investor AS dengan imbalannya adalah AS memberikan jaminan keamanan dalam jangka panjang.
Lute mengkonfirmasikan bahwa proposal itu adalah sebuah prinsip yang diadakan untuk memulai negosiasi formal yang diharapkan oleh AS, dapat diselesaikan pada bulan Juli tahun depan. Lute juga mengatakan bahwa perjanjian baru tersebut tidak bersifat mengikat.
http://news.xinhuanet.com/english/2007-11/27/content_7150426.htm
|