Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2007-12-25 15:17:44    
Adil, Harmonis dan Tanggung Jawab-Perusahaan Tiongkok Menyambut Tahun 2008

cri

Pada tanggal 23 lalu, " Rancangan Undang-Undang Aset Milik Negara " yang diserahkan untuk disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ( KRN ) Tiongkok merumuskan ketentuan penindakan yang ketat terhadap tindakan yang merugikan aset milik negara.

Umum mencatat, pada tahun 2007 yang segera akan berlalu, dari " Undang-Undang Perpajakan Pendapatan Perusahaan ", " Undang-Undang Hak Pemilikan Properti " sampai pada " Undang-Undang Antimonopoli " serta " Undang-Undang Kontrak Perburuhan " yang baru saja dikeluarkan, penegakan hukum Tiongkok yang ditujukan kepada pengelolaan perusahaan disusun satu persatu. Hal itu menunjukkan bahwa adil, harmonis dan tanggung jawab sedang menjadi permintaan umum berbagai kalangan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan.

Dalam laporan Kongres Nasional ke-17 Partai Komunis Tiongkok ( PKT ) diajukan keadilan sosial, sedangkan kata " keadilan " pun menjadi salah satu ide penegakan hukum yang berhubungan dengan perusahaan di Tiongkok pada tahun 2007.

Pada musim panas tahun 2007, di sejumlah daerah Tiongkok terjadi kenaikan harga mi instant oleh sektor terkait bersama, namun " Undang-Undang Antimonopoli " yang diratifikasi Komite Tetap KRN secara langsung mencegah aksi tersebut.

Wakil Direktur Kantor Penegakan Hukum Dewan Negara, Zhang Qiong yang ikut menyusun undang-undang tersebut mengatakan, tujuan " Undang-Undang Antimonopoli " ialah menciptakan lingkungan pasar yang bersaing secara adil. Di satu pihak, undang-undang tersebut mengadakan pembatasan atas hak transaksi perusahaan monopoli yang mempunyai dominasi di pasar, di pihak lainnya melarang tindakan yang menolak transaksi atau transaksi bersama untuk membatasi persaingan.

" Undang-Undang Perpajakan Pendapatan Perusahaan " mencerminkan tujuan untuk mewujudkan keadilan beban pajak melalui penyatuan perpajakan perusahaan modal domestik atau modal asing, menunggalkan kebijakan preferensial terkait.

Sedangkan " Undang-Undang Kontrak Perburuhan " yang berlaku mulai dari tahun 2008 lebih memperhatikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya kepada kelompok lemah.

" Undang-Undang Perusahaan " yang baru dengan tegas menentukan tangggung jawab sosial yang harus dipikul perusahaan, untuk pertama kali istilah hukum " tanggung jawab social " digunakan dalam penegakan hukum Tiongkok.

Penegasan dan pengarahan terhadap tanggung jawab sosial dicerminkan pula dalam " Undang-Undang Perpajakan Pendapatan Perusahaan ", dan " Undang-Undang Kontrak Perburuhan ".

" Undang-Undang Kontrak Perburuhan " meningkatkan biaya perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja, yang pernah menimbulkan kontroversi di kalangan perusahaan, Mengenai hal tersebut, ahli ilmu hukum terkenal Jiang Ping mengatakan, undang-undang tersebut merupakan jaminan atas hak dan kepentingan sah yang dimiliki karyawan, ini merupakan sistem mendasar yang dimiliki negara peradaban mana pun.