Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2008-10-24 14:56:34    
UU Kompensasi Negara Tiongkok Tambah Isi Kompensasi Kerugian Mental

cri

Tiongkok kini sedang memperbaiki Undang Undang Kompensasi Negara yang telah dilaksanakan 13 tahun. Berdasarkan rancangan amandemen yang diserahkan kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) untuk dibahas, penyempurnaan prosedur kompensasi dan pelancaran jalur kompensasi adalah titik berat revisi kali ini, dan kompensasi kerugian mental juga pertama kali dicantumkan dalam rancangan undang-undang (RUU). Komentar berpendapat, revisi UU Kompensasi Negara kali ini akan dengan efektif membakukan pelaksanaan kekuasaan publik dan benar-benar menjamin hak dan kepentingan warganegara.

Kompensasi negara mencakup kompensasi administrasi dan peradilan. Bila instansi negara dan stafnya menjalankan wewenang dengan melanggar hukum serta merugikan warganegara atau badan hukum, maka negara memikul tanggung jawab kompensasi.

Kalangan ilmu hukum Tiongkok berpendapat, perjalanan reformasi dan keterbukaan selama 30 tahun membuat ekonomi dan masyarakat Tiongkok mengalami kemajuan pesat, kesadaran hukum warga negara untuk melindungi haknya terus meningkat, dan kompensasi kerugian mental telah mengalami suatu proses dari nol sampai berkembang dalam teori undang-undang sipil Tiongkok. Dicantumkannya isi yang berkaitan dengan kompensasi kerugian mental dalam amandemen UU Kompensasi Negara disebut sebagai kemajuan terobosan.

Ketua Komite Pekerjaan Hukum Komite Tetap KRN Li Shishi mengatakan, revisi UU Kompensasi Negara mencerminkan semangat menghormati dan menjamin hak asasi manusia yang digariskan dalam Undang Undang Dasar. Bertolak dari kondisi konkret perkembangan ekonomi dan sosial Tiongkok pada tahap sekarang ini, disamping perlu menjamin hak warga negara, badan hukum dan organisasi lain untuk memperoleh kompensasi negara, juga perlu menjamin hak instansi negara dan stafnya untuk menjalankan wewenang sesuai dengan hukum. Mengenai revisi kali ini, akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan mengenai masalah yang paling menonjol dan paling urgen dalam pelaksanaan hukum.

Dalam mata masyarakat, tambahan atau revisi sementara pasal dalam UU Kompensasi Negara justru merupakan manifestasi kesetaraan dan keadilan serta konsep pro-rakyat.