Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memublikasikan Laporan Kebebasan Agama Internasional tahun 2013. Tiongok telah mengajukan persoalan serius kepada pihak AS terkait isi laporan tersebut yang membelokkan kebijakan agama Tiongkok.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Qin Gang dalam jumpa pers kemarin (30/7) mengatakan, pemerintah Tiongkok menjamin kebebasan beragama warga dengan berlandaskan hukum. Rakyat Tiongkok memiliki kebebasan menganut agama berdasarkan hukum. Tiongkok dengan tegas menentang AS mengeluarkan laporan serupa untuk menyerang kebijakan agama Tiongkok. Tiongkok mendesak AS melepaskan prasangka politik dan menghentikan campur tangan terhadap urusan dalam negeri Tiongkok dengan menggunakan masalah agama.