Departemen Perdagangan (Depdag) Amerika Serikat (AS) kemarin (23/9) memutuskan bahwa perusahaan Tiongkok dan Indonesia melakukan dumping atas produk monosodium glutamat (MSG), atau yang dikenal sebagai vetsin, ke pasar AS. Oleh karenanya, AS akan mengenakan pajak antidumping terhadap produsen dan eksportir vetsin di kedua negara tersebut.
Depdag AS menyatakan tingkat dumping Tiongkok atas produk vetsin adalah sebesar 8,3 hingga 8,32 persen, jauh lebih rendah daripada tingkat 52,24 hingga 52,27 persen yang dinyatakan Depdag AS pada bulan Mei lalu. Sementara itu, tingkat dumping yang dilakukan Indonesia adalah 6,19 persen, lebih tinggi daripada 5,61 persen yang diumumkan pada putusan awalnya.
Kementerian Perdagangan Tiongkok telah bekali-kali menyatakan harapannya agar pemerintah AS menaati komitmennya yang menentang proteksionisme perdagangan, dan bersama-sama memelihara iklim perdagangan internasional yang bebas, terbuka dan adil. Tiongkok mendesak AS menangani pergesekan perdagangan dengan cara yang lebih bijaksana dan rasional.