Seiring dengan menuanya masyarakat dan terus menurunnya tingkat kelahiran, Komisi Tenaga Kerja Singapura baru-baru ini mengusulkan pemerintah untuk mendukung perusahaan terus mempekerjakan karyawan hingga usia 67 tahun sebelum pemberlakuan resmi undang-undang terkait.
Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan Chuan Jin menyatakan, pemerintah telah menerima usulan tersebut. Ia menunjukkan, pemerintah mendukung majikan menambah usia pensiun terhadap karyawan yang masih dapat memberikan kontribusi di pos pekerjaannya untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja di negeri tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, karyawan lanjut usia yang bekerja setelah usia pensiun terus bertambah di Singapura. Menurut statistik, 99 persen karyawan lokal di perusahaan swasta Singapura diperpanjang kontrak kerjanya setelah usia pensiun 62 tahun pada tahun 2013.