Komite Perdagangan Internasional AS kemarin (23/10) mengambil keputusan untuk memastikan anti dumping vetsin atau ajinomoto yang diimpor dari Tiongkok dan Indonesia. Keputusan tersebut menandakan AS akan memungut pajak anti dumping terhadap produsen dan pengekspor kedua negara terkait produk.
Komite Perdagangan Internasional AS menyatakan, vetsin yang diimpor dari Tiongkok dan Indonesia mengakibatkan kerugian substansial.
Menurut keputusan terakhir yang diambil Departemen Perdagangan AS pada bulan September tahun ini, pihaknya akan memungut pajak anti dumping terhadap pengusaha Tiongkok dari 8,30 persen hingga 8,32 persen, sedangkan pemungutan pajak terhadap pengusaha Indonesia mencapai 6,19 persen.
Kementerian Perdagangan Tiongkok berulang kali menyatakan harapannya agar pemerintah AS menaati komitmen untuk menentang proteksionisme perdagangan, bersama-sama memelihara iklim perdagangan internasional yang bebas, terbuka dan adil, serta menangani pertikaian dalam perdagangan.