Sidang pleno ke-4 Komite Sentral ke-18 Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang ditutup kemarin (23/10) telah memeriksa dan menerima "Keputusan Komite Sentral PKT Tentang Sejumlah Masalah Penting Dalam Mendorong Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang". Opini internasional pada umumnya berpendapat, pemerintahan berdasarkan undang-undang yang disebut dalam "keputusan" akan menciptakan iklim tata hukum bagi reformasi, sekaligus melindungi hasil reformasi dan keterbukaan.
Kantor Berita Reuters mengatakan, langkah yang diperiksa dan diluluskan dalam sidang pleno ke-4 Komite Sentral ke-18 PKT sangat penting bagi operasional ekonomi pasar Tiongkok yang kini merupakan komunitas ekonomi terbesar kedua di dunia. Dalam sidang tersebut, PKT menegaskan akan menyempurnakan pelaksanaan UUD dan sistem pengawasan, menyempurnakan sistem pengawasan UUD dalam Kongres Rakyat Nasional serta komite tetap.
Kantor Berita AP mengatakan, komunike yang dikeluarkan setelah berakhirnya sidang pleno ke-4 Komite Sentral ke-18 PKT mengumumkan PKT akan mempertahankan pemerintahan berdasarkan UUD dan hukum, serta mencegat aktivitas intervensi terhadap peradilan.