Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kemarin (26/2) menggelar rapat paripurna, 25 anggota DPRD Jakarta menuntut untuk mengesahkan hak angket terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Jika kebijakan Ahok ditemukan tidak menguntungkan masyarakat, Ahok akan didakwa.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik kemarin menyatakan, jika hak angket terhadap Gubernur Jakarta Ahok diluluskan oleh DPR, tim penyelidikan yang terdiri dari 33 orang akan melakukan penyelidikan selama 60 hari terhadap Ahok. Titik berat penyelidikan kali ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang belum ditentukan. Muhammad Taufik menyatakan, terdapat bukti bahwa Ahok mengirimkan draft APBD langsung ke Mendagri dan tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPRD.
Namun, Ahok menyatakan ia sama sekali tidak khawatir terhadap penyelidikan dan penilaian tersebut.