Berdasarkan keputusan rapat ke-16 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok ke-12, Presiden Tiongkok Xi Jinping kemarin (29/08) menandatangani dekrit amnesti , di mana memberi amnesti kepada empat jenis pidana, seperti yang pernah ikut serta dalam perang anti-agresi Jepang dan perang pembebasan rakyat Tiongkok.
Menurut dekrit presiden tersebut, empat jenis pidana yang sedang menjalani hukuman berdasarkan vonisnya dijatuhkan sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan tidak akan menimbulkan resiko sosial lagi akan mendapat amnesti. Empat jenis pidana tersebut melibatkan, Pertama, pidana yang pernah ikut serta dalam perang anti-agresi Jepang dan perang pembebasan rakyat Tiongkok; kedua, pidana yang pernah ikut serta dalam pertempuran membela kedaulatan, keamanan dan keutuhan wilayah Tiongkok setelah berdirinya RRT, ketiga, pidana penyandang cacat yang berusia di atas 75, keempat adalah usia pidana di bawah 18 ketika melakukan kejahatannya, dengan vonisnya di bawah 3 tahun penjara atau sisa hukuman penjara di bawah satu tahun. Tapi pidana dengan kejahatan berat, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan teroris, penjual-belian narkoba tidak dicantumkan dalam daftar amnesti tersebut.