Undang-Undang Baru Jaminan Keamanan mencakup satu undang-undang baru dan 10 undang-undang amendemen.
Undang-Undang baru ialah Undang-Undang Bantuan Damai Internasional. Berdasarkan undang-undang tersebut, Jepang boleh sewaktunya mengirim tentara atau menyediakan bantuan kepada tentara negara lain berdasarkan kebutuhan. 10 undang-undang amendemen dijadikan Undang-Undang Pelengkapan Perdamaian dan Keamanan yang mencakup pelaksanaan hak bela diri kolektif serta tugas dan lingkup tugas aksi militer Pasukan Bela Diri di luar negeri.