Institut Hukum Internasional Asia-Pasifik sebagai organisasi hukum nirlaba independen Hong Kong kemarin (28/6) menyatakan, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun setelah menyerahkan surat pendapat "sahabat pengadilan" terkait kasus arbitrase Laut Tiongkok Selatan kepada Mahkamah Arbitrase Den Haag Belanda pada awal bulan Juni tahun ini. Para tokoh kalangan hukum Hong Kong berpendapat, perbuatan mahkamah arbitrase yang tidak memberi jawaban atas surat pendapat tidak sesuai dengan tata hukum internasional, juga tidak menghormati pendapat independen dari organisasi tata hukum Hong Kong.
Sebagai lembaga peradilan dalam kerangka hukum internasional, mahkamah arbitrase berkewajiban untuk memberi jawaban atas pendapat hukum independen pihak ketiga. Institut Hukum Internasional Asia-Pasifik berhak untuk mengetahui apakah mahkamah arbitrase sudah menerima surat pendapat, namun mahkamah arbitrase tidak memberi jawaban apapun atas surat pendapat tersebut.