XINHUA: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hong Lei kemarin (29/6) menyampaikan pidato mengenai pernyataan pihak Filipina yang akan mengumumkan apa yang disebut putusan final kasus arbitrase Laut Tiongkok Selatan (LTS).
Hong Lei menyatakan, mahkamah arbitrase kasus LTS yang didirikan atas permohonan sepihak Filipina kemarin menyatakan, akan mengumumkan putusan final pada tanggal 12 Juli mendatang. Pihak TIongkok menegaskan kembali bahwa mahkamah arbitrase tidak mempunyai yurisdiksi terhadap kasus tersebut serta hal terkait, tidak seharusnya mengadakan pemeriksaan dan mengambil putusan.
Pada tgl. 22 Januari 2013, Filipina secara sepihak mengajukan arbitrase mengenai persengketaan antara Tiongkok dan Filipina mengenai LTS. Pemerintah Tiongkok mengumumkan, Tiongkok tidak menerima, tidak mengikuti arbitrase yang diajukan oleh Filipina. Setelah itu, pemerintah Tiongkok berulang kali menegaskan pendirian tersebut.
Pada tgl. 8 Juni 2016, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengumumkan pernyataan mengenai penyelesaian persengketaan Tiongkok-Filipina atas LTS melalui perundingan bilateral, sementara menegaskan kembali pendirian Tiongkok yang tidak menerima dan tidak mengikuti kasus arbitrase tersebut dan menyelesaikan masalah melalui perundingan bilateral.
Langkah yang diambil sepihak oleh Filipina untuk mengajukan arbitrase LTS telah melanggar hukum internasional .
Mahkamah arbitrase didirkan di atas tindakan dan usulan illegal Filipina, tidak mempunyai yurisdiksi terhadap urusan tersebut.
Dalam masalah wilayah dan persengketaan atas garis perbatasan laut, Tiongkok tidak menerima cara penyelesaian pihak ketiga apa pun, tidak menerima konsep penyelesaian persegnketaan yang dipaksakan kepada Tiongkok. Pemerintah Tiongkok akan menjunjung hukum internasional dan prinsip hubungan internasional yang dikonfirmasi oleh Piagam PBB, bersama dengan negara-negara yang bersangkutan untuk menyelesaikan persengketaan LTS melalui perundingan dan konsultasi, memelihara perdamaian dan kestabilan LTS dengan berlandasan fakta sejarah dan hukum internasional.