Selama ini Amerika Serikat (AS) terus meningkatkan kehadiran militernya di kawasan Laut Tiongkok Selatan (LTS) dengan alasan "menjamin kebebasan pelayaran". Akan tetapi, apa yang disebut "pelayaran bebas" yang disebut AS pada hakikatnya adalah tingkah laku yang menantang Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) dan ketertiban maritim internasional. Tingkah lakunya telah menantang dan merugikan kedaulatan dan keamanan belasan negara pantai termasuk Tiongkok, bahkan telah merusak perdamaian dan stabilitas kawasan.
Nyata sekali, "rencana pelayaran bebas" AS sama sekali bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB serta peraturan hukum internasional tentang pelayaran bebas. Rencana AS justru adalah aksi balasan yang ditujukan pada Konvensi Hukum Laut PBB. Maksudnya adalah menjadikan "pelayaran bebas" sebagai "kebebasan mutlak" yang terikat pembatasan apa pun. Dalam pelaksanaan "rencana pelayaran bebas" tersebut, AS berperan sebagai pendakwa, hakim, juri dan executioner.