Menurut laporan Kantor Berita Anadolu Turki, parlemen Turki pada hari Minggu (15/01) lalu meluluskan dua pasal terakhir mengenai rancangan revisi UUD melalui pemungutan suara, ini berarti pembahasan dan pemeriksaan rancangan revisi UUD putaran pertama telah berakhir.
Menurut laporan, rancangan revisi UUD kali ini diserahkan bersama oleh Partai Keadilan dan Pembangunan sebagai partai berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis sebagai partai oposisi. Rancangan mencakup 18 pasal, di antaranya isi yang paling penting ialah akan mengubah sistem parlementer Turki menjadi sistem presidensial, dan secara konstitusi memberi kekuatan nyata kepada Presiden.