Media Korea Selatan kemarin (13/3) memberitakan bahwa Korsel berkemungkinan akan mengadakan pemilihan presiden pada tanggal 9 Mei mendatang.
Pengadilan Konstitusi Korsel hari Jumat lalu (10/3) mengukuhkan pemakzulan terhadap Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye. Menurut peraturan terkait, pemilihan selanjutnya harus diadakan dalam 60 hari mendatang, dan tanggal pemilihan harus diumumkan 50 hari sebelum hari pemilihan. Atas dasar ini, maka pemilu itu harus diadakan antara akhir April dan awal Mei.