Majelis Tinggi Inggris kemarin (13/3) malam meluluskan RUU "Brexit" melalui pemungutan suara. Ini berarti pemerintah Inggris telah menyingkirkan hambatan terakhir untuk memulai negosiasi "Brexit". Setelah disahkan oleh Ratu, Perdana Menteri Inggris dapat memulai proses "Brexit" dan mengadakan perundingan dengan Uni Eropa.
Kemarin malam Majelis Tinggi Inggris menolak dua amandemen RUU "Brexit" yang sebelumnya diajukan pihaknya sendiri. Dalam pemungutan suara, sebanyak 274 anggota Majelis Tinggi menyatakan setuju dengan RUU Brexit. Jumlah tersebut mengungguli 118 anggota yang menolak dan memilih menentang Majelis Rendah soal hak parlemen untuk memveto persyaratan keluar dari Uni Eropa.